当前位置:文档之家› 印尼公司法-印尼语

印尼公司法-印尼语

印尼公司法-印尼语
印尼公司法-印尼语

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan

pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

- 27.

8.

9.

10.

11.

12.

13. 14. 15. 16.

Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva d pasiva Perseroan beralih karena hukum an kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. Hari adalah hari kalender. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2 Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Pasal 3

(1) Pemegang saha m Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang

dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. (2) Ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Pasal 4 Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 5

(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik

Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

- 3(3) Dalam surat- menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan

akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan. Pasal 6 Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. BAB II PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN Bagian Kesatu Pendirian Pasal 7

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam

bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan. (4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri

mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. (5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut. (7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi: a. Persero yang seluruh

sahamnya dimiliki oleh negara; atau b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undangundang tentang Pasar Modal. Pasal 8

(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan la in berkaitan dengan pendirian

Perseroan.

(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan

pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan; b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat; c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. (3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;

- 4-

b. jangka waktu berdirinya Perseroan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. alamat lengkap Perseroan. (2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.

(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 10 (1) Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

(2) (3)

(4)

(5) (6) (7)

(8) (9)

(10)

ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Ketentuan mengenai dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri. Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permoho nan yang bersangkutan secara elektronik. Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik. Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur. Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Dalam hal permohonan untuk memperoleh keputusan menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri. Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.

Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan peraturan menteri. Pasal 12

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan denga n kepemilikan saham dan penyetorannya yang

dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.

- 5(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta

otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang

membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.

(1)

(2) (3) (4)

(5)

Pasal 13 Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat. Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan. Pasal 14 Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemega ng saham Perseroan. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum. Bagian Kedua Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar Paragraf 1 Anggaran Dasar

(1)

(2) (3) (4) (5)

Pasal 15 (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; c. jangka waktu berdirinya Perseroan; d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

- 6-

f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan undang- undang ini.

(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat: a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain. Pasal 16

(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;

b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c. sama atau mirip dengan nama lembaga ne gara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau

f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata. (2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. (3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 17

(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah

negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat

Perseroan. Pasal 18 Perseroan harus mempunyai m aksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Perubahan Anggaran Dasar Pasal 19 (1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. (2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. Pasal 20

(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak

dapat dilakukan,

kecuali dengan pesetujuan kurator. (2) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri. Pasal 21 (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- 7-

(3) (4) (5)

(6) (7)

(8) (9)

nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya modal dasar; pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri. Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri. Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

a. b. c. d. e. f. g.

Pasal 22 (1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir. (2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan. Pasal 23

(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(2) mulai berlaku

sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar. (2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal undangundang ini menentukan lain. Pasal 24 (1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 25

(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan

Terbuka mulai berlaku sejak tanggal: a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau

- 8b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran

kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketent uan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (2) Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri. Pasal 26 Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal: a. persetujuan Menteri; b. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau c. pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan. Pasal 27 Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila: a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar; b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal. Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya. Bagian Ketiga Daftar Perseroan dan Pengumuman Paragraf 1 Daftar Perseroan Pasal 29 (1) Daftar Perseroan

diselenggarakan oleh Menteri. (2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang (3) Perseroan yang meliputi: a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan; b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); d. nomor dan tangga l akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar; g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan; h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;

- 9-

i. j.

(4)

(5)

(6) (7)

berakhirnya status badan hukum Perseroan; neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit. Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal: a. Keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; b. Penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau c. Penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan peraturan menteri. Paragraf 2 Pengumuman Pasal 30

(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

a. akta pendirian Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat

belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III MODAL DAN SAHAM Bagian Kesatu Modal Pasal 31

(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan

perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Pasal 32

(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum

modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 33 (1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

- 10 (2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan

dengan bukti penyetoran yang sah. (3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Pasal 34 (1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. Pasal 35

(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak

dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. (2) Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saha m adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena: a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang; b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang

ditanggung atau dijamin; atau c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan. (3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(1)

(2)

(3)

(4)

Pasal 36 Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan. Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat. Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak di larang memiliki saham dalam Perseroan. Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Bagian Kedua Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan Pasal 37

(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan

b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak

- 11 -

melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum. (3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 38 (1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Pasal 39

(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui

pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Pasal 40

(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah

atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang- undang ini dan/atau anggaran dasar. (2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen. Bagian Ketiga Penambahan Modal Pasal 41 (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun. (3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Pasal 42

(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan denga n

memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

- 12 -

Pasal 43

(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan

kepada setiap peme gang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. (2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. (3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS. (4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. Bagian Keempat Pengurangan Modal Pasal 44 (1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Pasal 45

(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri. (2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan. (3) Dalam hal Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Pasal 46 (1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

- 13 -

Pasal 47

(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara

penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.

(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham

yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. (3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. (4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi. (5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut. Bagian Kelima Saham Pasal 48 (1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. (2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang- undang ini dan/atau anggaran dasar. Pasal 49

(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. (2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(1)

(2)

(3) (4)

Pasal 50 Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat pemegang saham; b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; c. jumlah yang disetor atas setiap saham; d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; e.

keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham. Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.

- 14 (5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka. Pasal 51 Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

(1)

(2) (3) (4) (5)

Pasal 52 Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang- undang ini. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. Pasal 53

(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. (2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama me mberikan kepada pemegangnya hak yang sama. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah

satu di antaranya sebagai saham biasa.

(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;

e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. Pasal 54 (1) Anggaran dasar dapat

menentukan pecahan nilai nominal saham. (2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham. Pasal 55 Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 56

(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. (2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan

secara tertulis kepada Perseroan. (3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam

- 15 -

Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. (4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Pasal 57 (1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan. Pasal 58

(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih

dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. (2) Setiap pemegang saham penjual

yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali. Pasal 59 (1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tangga l Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut. (3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

(1) (2) (3)

(4)

Pasal 60 Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya. Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.

- 16 -

Pasal 61

(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan

negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Pasal 62 (1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. (3) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga. BAB IV RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA Bagian Kesatu Rencana Kerja Pasal 63 (1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang. Pasal 64 (1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris. Pasal 65 (1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan. (2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Laporan Tahunan Pasal 66 (1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan

Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:

- 17 -

a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buk u yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;

c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. (4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku y ang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua

anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. (2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. (3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

(1)

(2) (3) (4)

(5) (6)

Pasal 68 Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi. Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar. Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS. Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 69 (1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

- 18 (2) Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam undang- undang ini dan/atau anggaran dasar. (3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. (4) Anggota Direksi dan anggota Dewan

欧盟经济法概论基本内容

欧盟经济法概论基本内容 目录 欧盟经济法概论基本内容 (1) 第一章 导论 (2) 第一节 欧盟经济法的重要性 (2) 第二节 欧盟经济法的概念 (2) 第二章 欧盟经济法的法律渊源 (4) 第一节 欧盟发展历史上的主要条约 (5) 第二节 欧洲内部市场法 (6) 第三节 内部市场的对外法律(欧洲对外经济法) (10) 第四节 国际内部市场法 (12) 第五节 课程相关法律文件查询 (14) 第三章 欧盟经济法的参与人 (15) 第一节 立法和执法机构 (15) 第二节 欧盟经济法的适用对象(Adressaten) (19) 第四章 欧盟经济宪法性质的法律依据 (21) 第一节 欧盟的经济模式 (21) 第二节 竞争、调控和补贴 (22) 第三节 实体法上的原则(市场自由) (24) 第五章 欧盟反垄断法 (30) 第一节 概论 (30) 第二节 Art. 101 TFEU (33) 第三节 《欧盟运行方式条约》第 102条 (37) 第四节 欧盟并购监管 (43) 第六章 欧盟反倾销法 (45) 第一节 相关法律规定 (45) 第二节 构成要件 (46) 第三节 一般程序 (48) 第四节 反倾销措施的审查 (50)

第一章 导论 第一节 欧盟经济法的重要性 一、 中欧贸易和人员交流的繁荣 欧盟是中国的第一大贸易伙伴、第一大出口市场、第一大技术引进来源地和第二大进口市场。中国则保持欧盟第二大贸易伙伴、第一大进口来源地和第二大出口市场地位。2011年1-6月,我国与欧盟的进出口累计额达到2658.9亿美元,据海关总署7月10日发布的数据,中国2011年上半年外贸进出口总额达17036.7亿美元,即与欧盟贸易占我国对外贸易的15.6%。中国在欧留学生达20万人,欧盟在华留学生也将近2万人。每年欧盟赴华游客约150万人次,赴欧中国公民也达100万人次。 二、 中欧经济摩擦时有发生 贸易:商务部驻意大利经商处的预警信息表明,欧盟正准备通过高关税的方式对抗来自“中国的廉价商品”。搜狐资讯:《欧盟拟用高关税抵制中国商品》。知识产权:根据2010年7月欧委会发布的2009年海关知识产权执法报告,中国仍是侵权产品的主要来源地,在所查获的侵权产品中所占比重为64%。在欧洲委员会2007年的《欧中贸易和投资政策》工作报告中,中国已被指是侵权产品的主要来源地 三、 借鉴 最成功的区域性合作组织。欧盟已从1957年建立时,6个成员国并主要是经济领域合作的欧洲经济共同体,发展为今天拥有27个成员国,合作领域包括政治、经济、外交等区域性超国家组织。利用各种法律手段保护欧盟内部市场,如欧盟反垄断法等。 第二节 欧盟经济法的概念 欧盟经济法是指与欧盟共同市场运行有关的公司、私人、组织和程序法的统称。内容上欧盟经济法包含了所有为促进欧盟共同市场效率增长或与成员国之间的经济案件有关的法律规定。形式上,欧盟经济法包含为统一和协调成员国内及制定欧盟法,通过立法和判决形成的、外部和内部的欧盟共同市场法。《欧洲原子能公约》也包含了相关特殊领域的欧盟经济法。基于欧盟条例和指令而“被欧盟化的”成员国国内法,既是欧盟也是国内经济法的一部分。因此,欧盟经济法不仅包括原生的欧盟法,还包括被转化的欧盟法。 和公法上有关“欧盟法”的阐述不同,“欧盟经济法”的概念的重点不在于组织和干预法,而在于市场经济条件下的、借助私法工具而进行的物资、服务和信息的交换。它是有关市场的框架性条件,在此(市场)通过交易参加人(国家、公司、雇员、商业代理人、消费

印尼语日用会话用语

a日常会话用语 1、数(angka,bilangan) I、生词(KATA-KATA BARU) 一(satu) 二(dua) 三(tiga) 四(empat) 五(lima) 六(enam) 七(tujuh) 八(delapan) 九(sembilan) 十(sepuluh) 零(nol) 百(ratusan) 千(ribuan) 万(puluhan) 盾(rupiah) 角(ketip,tanduk) 仙(sen,dewa) 加(tambah) 减(dikurangi) 乘(kali) 除(bagi) 多(banyak) 少(sedikit) 生(lahir,hidup) 词(perkataah) 等(tunggu) 等于(sama dengan) 第(ke) 第一(ke I) 多少(berapa) 多数(kebanyaakan) 汉字(huruf han) 会话(percakapan) 写法(cara menulis) 11(sebelas) 12(dua belas) 13(tiga belas) 14(empat belas) 15(lima belas) 16(enam belas) 17(tujuh belas) 18(delapan belas) 19(sembilan belas) 20(dua puluh) 21(dua puluh satu) 31(tiga puluh satu) 41(empat puluh satu) 51(lima puluh satu) 61(enam pulu satu) 71(tujuh puluh satu) 81(delapan puluh satu) 91(sembilan puluh satu) 一百盾(seratus rupiah)一百零一(seratus satu rupiah) II、会话(percakapan) A、Tiga ratus ditambah empat ratus sama dengan berapa? 三百加四百等于多少? B、S ama dengan tujuh ratu. 等于七百。 C、D ua ribu dikurangi dua ribu sama dengan berapa? 二千减二千等于多少? D、Sama dengan nol. 等于0。 E、Sepuluh ribu dikali sepuluh sama dengan berapa? 一万乘一十等于多少? F、Sama dengan seratus ribu. 等于一十万。 G、Sepuluh juta dibagi dua sama dengan berapa? 一千万除二等于多少/ H、Sama dengan lima juta. 等于五百万。 2、是(ya,adalah) 这(ini) 这是(ini adalah) 那(itu) 那是(itu adalah) 不(tidak) 不是(bukan) 门(pintu) 桌子(meja) 窗(jendela) 椅子(kursi) 凳(bangku) 凳子(bangku) 钢(baja) 钢笔(pulpen,pena) 铅(timah hitam) 铅笔(pensil)

印尼公司法中文版

印度尼西亚共和国法律 2007年第40号 关于 有限责任公司 全能上帝的恩赐 印度尼西亚共和国总统 考虑到: a.在创造繁荣社区的背景下,国民经济需要强有力的经济实体的支撑,其实现 基于社区、公平效率、可持续性、环保意识、独立、保障平衡发展和国家经济实体等经济民主的原则; b.在促进国家经济发展的背景下,在即将到来的全球化时代下,面对世界经济 的发展与科学和技术进步,同时为商业世界提供一个强有力的基础,需要制定一项法律规范有限责任公司,以保证良好的商业氛围的实现; c.有限责任公司作为国家经济发展的支柱之一,需要赋予其法律基础以促进基 于家庭精神原则的共同努力组成的国家发展; d.关于有限责任公司的1995年第1号法律被认为已经不再符合法律的发展和 社会的需要,因此其需要被一部新的法律所取代; e.基于上述的所提及a项、b项、c项、d项的考虑,需要制定一部规范有限责 任公司的法律。 考虑到: 1945年印度尼西亚宪法第5条(1)项,第20条以及第33条的规定 以下各方已一致通过: 众议院 以及

印度尼西亚共和国总统 已经决议 以确定: 关于有限责任公司的法律 第一章总则 第1条 在本法中,如下的术语具有下列的含义: 1.有限责任公司,以下简称公司,指的是一个由资金的集合构成,基于一项协 议建立法人实体,以开展商业活动,其公司的法定资本划分为股份,并且满足本法及其实施细则的规定。 2.公司机构指股东大会,董事会以及监事会。 3.社会与环境责任指公司参与可持续经济发展所承担的义务,以提高生活和环 境的质量,其对公司本身、当地社区和社会也是有价值的。 4.股东大会,以下简称GMS,指的是享有未赋予给董事会和监事会权力的公 司机构,收到本法及章程的规定的限制。 5.董事会指,依据公司的目的和目标,具有为了公司的利益而管理公司的权力 和全面责任的公司机构,按照公司章程的规定,其能在法庭内外代表公司。 6.监事会和从事一般和/或特殊的监管责任的公司机构,按照公司章程,也向董 事会提供建议。 7.发行人指,依据资本市场领域的规定和法律,上市公司或者公开发行股份的 公司。 8.上市公司指,依据资本市场领域的规定和法律,符合股份数额和实缴资金数 额的数额标准的公司。 9.并购指一个或者多个公司为了并购其他现有的公司而采取的法律行动,通过 法律的运作,会导致被并购公司的资产和负债转移至存续公司,而被并购公司的法人实体的状态消失。

实用印尼语大全

1 我I Saya 杀鸭 2 你You Kamu 嘎母 3 她、他she、he Dia 抵押 4 我们We Kita / kami 嘎米 5 你们You Kalian 嘎里安 6 他们They Mereka 么瑞嘎 7 早上好Good morning Selamat Pagi 色喇嘛巴ki 8 下午好Good afternoon Selamat Siang 色喇嘛餮?br/> Selamat Sore 色拉嘛说瑞(下午3点后) 9 借光Excuse me permisi ber 米西 10 晚上好Good evening Selamat MALAM 色喇嘛马拉m 11 请Please Silakan 西拉干 12 请坐Please set down Silakan Duduk 西拉干土土 13 请(让人干事)Please Tolong 多龙 14 请分开每人一份餐馆用语Tolong Dibagi 多龙第八给 15 请给我Please give me Kasih 嘎西 16 来Come / to arrive Datang 搭当 17 欢迎welcome Selamat datang 色拉嘛搭档 18 再见(对离开的人说)Good bye Selamat Jalan 色拉嘛加兰 19 再见(对留下的人说)Good bye Selamat Tinggal 色拉嘛丁嘎(儿) 20 很好Fine baik 巴一克 21 好Good Bagus 巴故事 22 谢谢Thank you Terima kasih 德勒马嘎西 23 不用谢you’re welcome Sama-sama 杀马杀马 24 对不起I’m sorry Ma af / Sorry 马阿夫 25 没关系It don’t matter Tidak Masalah 抵达麻纱啦 No problem 26 有问题Have problem Ada Masalah 阿达麻纱拉 27 是yes, right Ya 呀 28 不/ 没有no, not Tidak 抵达 29 小汽车Car Mobil 模比尔 30 司机driver supir 苏比尔 31 火三轮one type of 3 wheels vehicle Bajaj 八戒 32 自行车Bicycle Sepeda 色白搭 33 交通堵塞Traffic Macet 马册特 34 商店Shop Toko 多果 35 准备好了吗Are you ready Kamu siap 嘎母西呀(P) 36 饱Full kenyang 跟娘 37 饿hungry lapar 腊八 38 能Can Bisa 比萨 39 有Have / there is Ada 阿打 40 已经Already Sudah 苏打 41 今天today Hari ini 哈里一尼 42 明天tomorrow Besok 白说

欧盟公司法对我国审计独立性的启发-最新范文

欧盟公司法对我国审计独立性的启发 [摘要]美国安然等财务事件发生后,审计独立性问题再一次成为各国相关机构的焦点议题,受美国随后通过的《萨班斯法案》影响,作为世界上主要的经济实体之一的欧盟也于2006年颁布了新修订的第8号公司法指令,采取多方面措施规范审计独立性。本文主要对欧盟法定制度中规范审计独立性的发展过程和修订内容进行归纳和总结,以期对我国规范审计独立性有一些启示。 [关键词]欧盟;法定审计;审计独立性 1前言 安然的崩溃和随后的多起财务丑闻引发了欧盟国家要求对法定审计独立性做进一步审视的呼声。美国的《萨班斯-奥克斯利法案》颁布之后,欧盟开始了一场旨在强化法定审计独立性及法定审计责任的改革,其修订法案中提出加强法定审计独立性的建议以及确定有关独立性的各项强化措施。这一改革还在持续进行,并且将影响包括中国在内的其他国家的相关立法。 欧盟是当今世界上区域经济合作最为紧密的国家间联盟,是世界上最主要的经济实体之一,欧盟有关财务会计与审计指令的颁布与实施,一定程度上促进了欧盟内部各成员国经济发展,并影响着全球公司治理的方向,对于我国也有较大的借鉴意义。 2欧盟公司法对于审计独立性规范的发展过程 欧盟公司法对于审计独立性规范的发展过程,总体而言是一个纵向不断强化和横向日益国际化的过程。

(1)欧盟公司法对法定审计及其独立性的重视不断强化。出于对上市公司审计以及信息披露的重视,欧盟的前身欧洲共同体早在1984年就发布了关于法定独立审计的第8号公司法指令,并在第4号和第7号公司法指令中有所体现。受2002年美国制定《萨班斯法案》的广泛影响,欧盟加快了对于法定审计独立性的改革。2006年欧盟对第8号指令进行了修改并取代了旧的版本。在该指令中,对公司年度会计报告或合并会计报告进行的审计被称为法定审计,欧盟成员国有关机构根据第8号公司法指令批准从事法定审计的人员被称为法定审计师。欧盟近几年出现的财务丑闻体现了审计独立性的缺失,因此,新的第8号公司法指令增加了许多内容,旨在规范审计独立性。具体修订的内容包括:法定审计师和审计事务所的执业资格、法定审计的职业道德、独立性与职业守密、审计质量保证体系、审计标准和审计报告、按照欧盟认可的国际标准进行独立审计以及关于公众监督和成员国之间监管等方面。 (2)欧盟对法定审计及其独立性的规范呈现明显的国际化趋势。这一点与欧盟的会计协调国际化密切相关。随着世界经济的一体化和资本市场的全球化,欧盟自20世纪70年代起就一直致力于会计协调工作,以解决由于各国差异导致的指令不完善的问题。国际会计准则和审计准则是国际上除了美国交易市场以外被广泛接收的准则,在欧盟得到了广泛的赞同。欧盟在2002年7月19日做出采纳国际准则的决议,主要形式是制定各种指令,其中对审计独立性做如下规定:加强报告审计员的独立性,在进一步完善和统一报表标准的同时,还

印尼各30个省和3个特区中英文对照

苏门答腊Sumatera 亚齐达鲁萨兰特区 Nanggroe Aceh Darussalam 班达亚齐 Banda Aceh 北苏门答腊省 Sumatera Utara 棉兰 Medan 西苏门答腊省 Sumatera Barat 巴东 Padang 廖内省 Riau 北干巴鲁 Pekanbaru 占碑省 Jambi 占碑 Jambi 南苏门答腊省 Sumatera Selatan 巨港 Palembang 明古鲁省 Bengkulu 明古鲁 Bengkulu 楠榜省 Lampung 班达楠榜 Bandar Lampung 邦加-勿里洞群岛省 Kepulauan Bangka Belitung 邦加槟港 Pangkalpinang 廖内群岛省 Kepulauan Riau 丹戎槟榔 Tanjungpinang 2002年9月24日成为印尼第31个省 爪哇Jawa 大雅加达首都特区 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 雅加达 Jakarta 西爪哇省 Jawa Barat 万隆 中爪哇省 Jawa Tengah 三宝垄 Semarang 日惹特区 Daerah Istimewa Yogyakarta 日惹 Yogyakarta 东爪哇省 Jawa Timur 泗水 Surabaya 万丹省 Banten 西冷 Serang(暂时) 小巽他 Sunda Kecil 巴厘省 Bali 登巴萨 Denpasar 西努沙登加拉省 Nusa Tenggara Barat 马塔兰 Mataram 东努沙登加拉省 Nusa Tenggara Timur 古邦 Kupang 加里曼丹 Kalimantan 西加里曼丹省 Kalimantan Barat 坤甸 Pontianak 中加里曼丹省 Kalimantan Tengah 帕朗卡拉亚 Palangkaraya 南加里曼丹省 Kalimantan Selatan 马辰 Banjarmasin 东加里曼丹省 Kalimantan Timur 三马林达 Samarinda 苏拉威西 Sulawesi 北苏拉威西省 Sulawesi Utara 万鸦老 Menado 中苏拉威西省 Sulawesi Tengah 帕卢 Palu 南苏拉威西省 Sulawesi Selatan 望加锡 Makasar 东南苏拉威西省 Sulawesi Tenggara 肯达里 Kendari 哥伦打洛省 Gorontalo 哥伦打洛 Gorontalo 西苏拉威西省 Sulawesi Barat 马鲁古和巴布亚 Maluku &.Papua 马鲁古省 Maluku 安汶 Ambon 1999年马鲁古省分为南北两省

实用印尼语会话 (1)

印尼语会话课程 1.印尼语特点: *年轻的语言,由马来语发展过来。 *发音和拼写一致 *语法简单(修饰关系后置),多掌握单词基本就可以会话。 2.字母与音节: 印尼语的26个字母同时也是音标,和英文写法一样,但念法有所不同: 元音:A,I,U,E,O AI, AU, IO 辅音:B,C,D,F,G,H,J,K,L,M,N,P,Q,R,S,T,V,W,X,Y,Z,NY(nyonya,nyanyi,nyamuk),NG(nggak,ngomomg),SY(syarat,) 区别:p,b : papi,babi d,t : dada,tatar,dari,tali k,g : kaki,gigi (带音与不带音) 音节:I tu,ba ru,man di,tro pis,kurs,stra tegi 练习: 3.印尼语的词汇 印尼语词汇分名词,动词,形容词,代词,数词,量词,副词,介词,冠词,连词,感叹词共十一类。 构词方式和词缀: 印尼语单词多数都是由词根加各种词缀形成不同的词性和含义,以buka,makan和jalan三个 Pesan,Diri,Ambil… 4.句型: 1.主+谓结构 Saya makan. 2.主+谓+宾结构 Saya makan mi. 3.主+谓+宾+状结构(状语为地点,时间,原因,目的) Saya sudah makan mi di rumah tadi siang kerena lapar(supaya tidak lapar). 5.情景会话 问候,打招呼

你好吗!布迪先生Apa kabar?Pak Budi 很好!谢谢!安东先生Kabar baik!(Baik,baik!)Anton. 早上好:Selamat pagi! 中午好:Selamat siang! 下午好:Selamat sore! 晚上好/晚安:Selamat malam! 谢谢!Terimakasih! 不用谢Sama sama! 欢迎:Selamat datang! 再见,一路平安(送行人说):Sampai jumpa lagi! Selamat jalan! 再见(走的人):Sampai jumpa lagi! Selamat tinggal! 再见(非送行场合):bye-bye 问候ANDY: Salam untuk Pak Andy! 一定:Pasti! 新年快乐!Selamat tahun baru! 生日快乐! Selamat hari ulang tahun! 圣诞快乐!Selamat hari Natal! 开斋节(印尼新年)快乐Selamat Idul Fitri! 您身体好吗!Bagaimana kesehatan anda? 很好(差不多)!谢谢baik-baik(lumayan),terimakasih! 介绍相识(Perkenalan) -您(你)叫什么名字?Siapa nama Anda(namamu)? -我叫安迪Nama saya Andi. -您是穆尔约诺先生吗?Apakah Anda Bapak Muryono? -对,是我本人.Ya,saya sendiri. -不,我不是穆尔约诺Bukan,saya bukan Muryono. -请问,哪位是杜蒂女士?Tolong tanya,siapa Ibu Tuti? -请问,这里有没有一位安东先生?Tolong tanya,apakah ada Bapak Anton di sini? -我来介绍一下,这位是来自上海的王先生。这位是来自印尼泗水的巴苏基先生,我的朋友。Mari saya perkenalkan!Ini dari Pak Basuki,teman saya dari Surabaya. -晚上好!很高兴认识你!Selamat malam!Senang sekali berkenalan dengan Bapak! 可以知道,你今年几岁吗?Boleh tahu,umur-mu berapa tahun ini? 我26岁,你呢?Umur saya 26 tahun ini,kamu berapa? 我比你大两岁,今年28岁Saya 28, lebih besar 2 tahun dari kamu. 称呼(Panggilan) 男子:Bapak(Pak) 对年级较大的人,有身份的人,比较正式,相当于“先生,老师,师傅,长官,老板” Mas 普通人,年轻人,身份较低的人,比较随便 女人:Ibu(Bu)对年级较大的人,有身份的人,比较正式 Mba 普通女子,如佣人 您:anda(习惯上对有身份的人直接称Bapak,Ibu...等) 你:kamu,saudara(较尊重) 你们kalian 我saya,aku(口语) 我们kami,kita 他dia,beliau(极尊重)他们mereka Nya

日常印尼语词汇汇总

日常印尼语词汇汇总

————————————————————————————————作者:————————————————————————————————日期:

日常印尼语词汇总结 中文印尼语英文身体Badan Body 头Kepala Head 头发Rambut Hair 额头Dahi Forehead 太阳穴Pelipis Temple 脸Wajah Face 脸颊Pipi Cheek 眉毛Alis Eyebrow 眼睛Mata Eye 嘴巴Mulut Mouth 嘴唇Bibir Lips 牙齿Gigi Tooth 舌头Lidah Tongue 鼻子Hidung Nose 耳朵Telinga/kuping Ear 下巴Dagu Chin 胡子(下巴上) Jenggot Beard 胡子(上嘴唇) Kumis 络腮胡Cambang 脖子Leher Neck 胸部Dada Chest 肚子Perut Stomach 肚脐眼Pusat 腰部Pinggang Waist 大腿Paha Thigh 小腿Betis Calf 膝盖Lutut Knee 脚Kaki Foot 脚趾Jari kaki Toes 脚跟Tumit Heel 脚板Telapak kaki Sole 屁股Pantat Buttocks 后背Punggung Back 肩膀Bahu Shoulder 腋窝Ketiak Armpit 手臂Lengan Arm

手Tangan Hand 手肘Siku Elbow 手指Jari Finger 拇指Ibu jari Thumb 食指Jari telunjuk forefinger 中指Jari tengah middle finger 无名指Jari manis Ring finger 小指头Jari kelingking Little finger 手掌Telapak tangan Palm 指甲Kuku Nail 家人Keluarga household 父母orangtua Patent 爸爸Ayah Father 妈妈Ibu Mother 爷爷Kakek Grandfather 奶奶Nenek Grandmother 孙子Cucu laki-laki Grandson 孙女Cucu perempuan Granddaughter 哥哥Kakak laki-laki Brother 姐姐Kakak perempuan Sister 弟弟Adik laki-laki 妹妹Adik perempuan 叔叔Paman Uncle 阿姨Tante Aunt 表哥/表弟Saudara laki-laki 表姐/表妹Saudara perempuan 侄子Keponakan laki-laki Nephew 侄女Keponakan perempuan Niece 丈夫Suami Husband 妻子Istri Wife 孩子Anak Child 婴儿Bayi Baby 儿子Anak laki-laki Son 女儿Anak perempuan Daughter 年Tahun Year 日Hari Day 假期Hari libur Holiday 月Bulan Month

公司法

公司法 概述 (一)西班牙的公司类型 1.股份有限公司 2.有限责任公司 3.欧洲股份有限公司 4.新有限责任公司 5.分公司 (二)外资公司的组织形式 1.代表处 2.常设分支机构 3.子公司 4.合资与企业并购

西中贸易在线 概述 欧盟的《公司法》经过部分修改后,于1989年7月25日以1989年第19号法律的形式被引入西班牙司法制度。同时,参照欧盟的有关法律,对西班牙1951年7月17日颁布的《股份公司法》也作出了相应的修改。1989年第19号法律中包括了许多欧盟法律所没有要求的新措施。 由于该项法令对原有法律作出了重大修改,同时考虑到它的重要性,股份公司法的修订文本被提交到王室,并于1989年12月22日以第1564号国王令的形式被正式批准,并成为后来的《公司法》。 继主要针对股份公司的1989年第19号法律颁布之后,1995年出台了一部新的针对有限公司的法律(1995年第2号法律,于3月23日颁布),1996年7月19日还颁布了第1784号国王令,批准了新的《商业注册法规》。 《商业法典》、《股份公司法》、《有限责任公司法》及《商业注册法规》构筑了为《公司法》构筑了基本的核心内容。 最后,欧盟委员会于2001年10月8日正式批准了2001年第2157号委员会法规,并根据该项法规通过了《欧洲股份公司章程》(SE),而委员会的第2001/86号法令也同样得到了欧盟委员会的正式批准,后者就与劳动者有关的问题对《欧洲股份公司章程》作出了的补充。

上述法规将于2004年10月8日生效,该日期也是各欧盟成员国采取必要的法律、法规措施和行政措施,以履行相关法令中的规定的最后期限。 《欧洲公司条例》将给予那些在多个欧盟成员国运作的公司作为受欧盟法律制约的单一公司而建立,以及能够按照单一法律和统一的管理与申报制度,在整个欧盟范围内运作的机遇。对于那些在不同的欧盟成员国运作的公司而言,“欧洲公司”提供了通过建立符合欧盟条例的法律结构来以降低公司管理成本的可能性。这一新的规则可能会导致那些目前在多个欧盟成员国运作的大型公司集团的结构调整,并引发资本在欧洲的大规模流动。

BVI-公司法-中文版

BVI-公司法-中文版

英属维尔京群岛(BVI)公司法1984年(修订版) 目录 第一部分简称和注释 第一条简称 第二条注释 第二部分公司的设立 第三条成立 第四条成立的限制 第五条国际公司的要求 第六条不符合第五条规定要求的后果 第七条个人责任 第八条营业目的 第九条权限 第十条公司行为的合法性 第十一条公司名称 第十二条公司组织大纲 第十三条公司章程 第十四条登记 第十五条公司注册证书 第十六条公司组织大纲和公司章程的修改 第十七条为社员准备的公司组织大纲和公司章程的副本第三部分资本和股利第十七条A 分派股票的权限 第十八条股票对价的完全支付 第十九条股票对价的种类 第十九条A 股票的没收 第二十条股票对价的金额 第二十一条零头股票 第二十一条A 以几种货币表示的授权资本 第二十二条股本和盈余额帐户 第二十三条股票的盈余 第二十四条授权资本的增加或减少 第二十五条分割和合并 第二十六条股票的特征 第二十七条股票证书 第二十八条股票登记册 第二十九条股票登记册的修正 第三十条记名股票的转让 第三十一条不记名股票的转让 第三十二条没收股票 第三十三条取得公司自身的股票 第三十四条法律资格欠缺的库存股票 第三十五条资本的增加或减少 第三十六条股利 第三十七条资产的增值

第三十七条A 股票的抵押 第四部分注册办公室和代理人 第三十八条注册办公室 第三十九条注册代理人 第四十条本条已废除 第四十条A 注册代理人登记册 第四十一条违反第三十八条和第三十九条应处的罚款第五部分董事、高级职员、代理人和清算人 第四十二条董事的管理 第四十三条董事的选举、任期和免职 第四十三条A 非强制性的董事登记册 第四十四条董事的数量 第四十五条董事的权力 第四十六条董事的报酬 第四十七条董事会 第四十八条董事会议 第四十九条董事会议的通知 第五十条董事会议的法定人数 第五十一条董事的同意 第五十二条董事的代表人 第五十三条高级职员和代理人 第五十四条谨慎的标准 第五十五条对记录和汇报的信任 第五十六条利益的冲突 第五十七条免于受罚 第五十八条董事责任险保险 第六部分对社员和债权人的保护 第五十九条社员会议 第六十条社员会议的通知 第六十一条社员会议的法定人数 第六十二条社员的投票 第六十二条A 表决信托 第六十三条社员的同意 第六十四条给社员的通知的送达 第六十五条给公司的传票等的送达 第六十六条帐簿、记录和公章 第六十七条检查帐簿和记录 第六十八条普通合同 第六十九条公司成立前订立的合同 第七十条支付或转让合同 第七十一条A 非强制性的抵押登记 第七十一条本票和汇票 第七十二条代理人的权限 第七十三条证明或认证

印尼语常用单词

1. Angka 数字 2. Tubuh 身体 Empedu 胆囊 Ginjal 肾 Janggut 须 Jantung 心脏 Jari kaki 脚趾 Jari tangan 手指 Kuku 指甲 Lengan kaki 腿 Lengan tangan 臂 Nadi 脉 Paru-paru 肺 Pergelangan kaki 踝 Pergelangan tangan 手腕Sidik jari 指纹 Siku 肘 Tumit 脚跟 3. Warna Warna gelap 深色 Warna pink 粉红色 Warna transparan 透明色 Warna ungu 紫色 5. Kalender Kalender hari 日历 hari kiamat 末日6. Transportasi Petunjuk ambulan 救护车 bea cukai 海关 bus pariwisata 游览车dilarang meludah 禁止吐痰 dilarang memotret 禁止摄影 gerbang tiket 收费站 helicopter 直升机 helm 头盔 hovercraft 气垫船 kapal feri 渡船 kapal selam 潜水艇 kecelakaan 意外 kendaraan sewa 包车kereta kapel 缆车 minibus 旅行车 mobil derek 拖车 mobil pemadam kebakaran 救火车 mobil sport 跑车 papan petunjuk 牌子 peluit 哨子 peringatan 警告 pom bensin 汽油站 speedboat 快艇 longboat tetap kanan 保持右 tetap kiri 保持左 7. keluarga leluhur 祖先 8.orang 人 kolega 同事 mempelai pria 新郎 mempelai wanita 新娘 yang anggun 优

香港公司法的演变过程

香港公司法的演变过程 一、香港公司法的改革历程 1865~1948年的香港《公司条例》除了在时间上比英国本土的《公司法》稍晚几年外,内容上几乎是完全相同的。具体讲,香港1865年第一部《公司条例》是英国1862年《公司法》的翻版;香港1911年《公司条例》因袭了英国1908年的《公司法》;而香港1932年的《公司条例》则是1929年英国《公司法》的移植。但是,以后这种情况逐渐发生了变化。英国通过1948年《公司法》后,香港《公司条例》在长达30多年的时间里没有再依照旧例,随英国《公司法》变更而做出相应的修订。因为当时的港英政府认为1932年香港《公司条例》的规定对于本地环境是更为适宜的。以后,香港改变了跟进英国公司立法的做法,使香港开始了自己在英国公司法框架内相对独立的立法发展进程。经过近半个多世纪的发展,特别是随着英国加人欧盟,公司法中融入了欧盟公司法指令的成分,英国和香港的公司立法已出现了较为明显的差异。 关于这段历史的解释,目前似乎主要有三种说法:一、港英政府认为旧的《公司条例》仍未过时。根据传统的保守理论,一旦公司的基本机制被确立,可以不用加油而运转相当长的时间。二、原香港城市大学法学院泰勒教授指出,1948~1962年香港政治社会不稳定的状态影响了公司事务的发展以及对《公司条例》的修订。与公司作为现代商业组织形式在香港的普遍使用有关。三、根据香港李宗锷法官

的观察,香港华裔商人在第二次世界大战后才逐渐认识公司的组织形式。香港公司法修订委员会在70年代的考察也证实,很大数量的华人合伙生意是在20世纪50、60年代以后才逐渐转变为有限责任公司形式的。这些解释都不无道理,从不同的侧面说明了香港公司立法在一个相当长时间内停滞不前的原因。但也许把这三方面的原因结合起来,才是一个更全面,更具说服力的解释。 1962年以后港英政府对香港《公司条例》进行了全面地检讨,并通过小修小补的方法对其进行改造。虽然在1984年通过了新的《公司条例》,使1932年旧例得到较全面的更新,但其基本概念和结构上仍是以英国1948年《公司法》为蓝本,这样做的结果使得这一条例从付诸实施之日就比英国当时的公司立法相差了近40年之遥。从1991~1997年期间港英政府不断出台一些局部的修订,对香港公司法的发展起到了推动作用。如1997年2月正式废除公司“越权理论”,不再要求公司章程中明确规定公司的目的并使与公司交易的第三方产生法律上拟制的知悉。 1994年3月2日香港政府财政司司长在其预算案讲演中,正式把《公司条例》的全面检讨作为政府的重要日程,提出:“我们现在需要一个面向21世纪的《公司条例》。”1在此基础上,检讨工作的范围被进一步明确为根据政府对于市场最少干预的政策,从香港经济和法律以及其他相似的司法体制的公司立法及发展出发,对香港公司法的进一步修订和发展提出建议 1转见Consultancy Report,同上注5,(Reports,Briefing Books and Background Memoranda),Part l,Inception Report:An Ordinance for the 21st Century(Feb.1995),P.8.

英文版 印尼所得税税法 - No.17.2000_incometaxlaw

CONSOLIDATION OF LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 7 OF 1983 CONCERNING INCOME TAX AS LASTLY AMENDED BY LAW NUMBER 17 OF 2000 CHAPTER 1 GENERAL PROVISION Article 1 Income tax shall be imposed on any taxable person in respect of income during a taxable year. Elucidation Article 1 This Law regulates income tax imposition on Taxable Persons in relation to income received or accrued in a taxable year. Taxable Person will be subject to tax if that person receives or accrues income. A Taxable Person who derives income is called a Taxpayer under this law. A Taxpayer is taxed on the income received or accrued during a taxable year or a fraction of a taxable year, if the tax obligations commence or end in a taxable year. The term a taxable year under this law means a calendar year. However, a Taxpayer may use an accounting year which is different from the calendar year insofar as the accounting year has the period of 12 (twelve) months. CHAPTER II TAXABLE PERSON Article 2 (1) Taxable person consists of: a. 1) an individual; 2) an undivided inheritance as a unit in lieu of the beneficiaries; b. an entity; c. a permanent establishment. (2) Taxable person comprises of resident and non-resident Taxpayer. (3) The term “resident Taxpayer” means: a. an individual who resides in Indonesia or is present in Indonesia for more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, or an individual who in particular taxable year is present and intends to reside in Indonesia; b. an entity established or domiciled in Indonesia; c. an undivided inheritance as a unit in lieu of the beneficiaries. (4) The term “non-resident tax payer” means: a. an individual who does not reside in Indonesia or is present in Indonesia for not more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, and an entity which is not established or domiciled in Indonesia conducting business or carrying out activities through a permanent establishment; b. an individual who does not reside in Indonesia or is present in Indonesia for not more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, and an entity which is not established or domiciled in Indonesia deriving income from Indonesia other than from conducting business or carrying out activities through a permanent establishment. (5) A permanent establishment shall be an establishment used by an individual who does not reside or is present in Indonesia for not more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, or by an entity which is not established or domiciled in Indonesia in the form of, among others: a. a place of management; b. a branch; c. a representative office; d. an office; e. a factory; f. a workshop; g. a mining and extraction of natural resources, drilling used for mining exploration; h. a fishery, animal husbandry, farm, plantation or forestry;

实用印尼语大全中文英文印尼文中文读音

1我I S a y a杀鸭2你Y o u K a m u嘎母3她、他s h e、h e D i a抵押4我们W e K i t a/k a m i嘎米5你们Y o u K a l i a n嘎里安6他们T h e y M e r e k a么瑞嘎7早上好G o o d m o r n i n g S e l a m a t P a g i色喇嘛巴k i 8下午好GoodafternoonSelamatSiang色喇嘛餮?br/>SelamatSore色拉嘛说瑞(下午3点后) 9借光E x c u s e m e p e r m i s i b e r米西10晚上好G o o d e v e n i n g S e l a m a t M A L A M色喇嘛马拉m 11请P l e a s e S i l a k a n西拉干12请坐P l e a s e s e t d o w n S i l a k a n D u d u k西拉干土土13请(让人干事)P l e a s e T o l o n g多龙14请分开每人一份餐馆用语T o l o n g D i b a g i多龙第八给15请给我P l e a s e g i v e m e K a s i h嘎西16来C o m e/t o a r r i v e D a t a n g搭当17欢迎w e l c o m e S e l a m a t d a t a n g色拉嘛搭档18再见(对离开的人说)G o o d b y e S e l a m a t J a l a n色拉嘛加兰19再见(对留下的人说)G o o d b y e S e l a m a t T i n g g a l色拉嘛丁嘎(儿)20很好F i n e b a i k巴一克21好G o o d B a g u s巴故事22谢谢T h a n k y o u T e r i m a k a s i h德勒马嘎西

相关主题
文本预览
相关文档 最新文档