PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA BANTUAN SOSIAL (BANSOS) PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT
TAHUN 2009
DEPARTEMEN KESEHATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA KESEHATAN MASYARAKAT
KATA PENGANTAR
Kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Perbaikan Gizi Masyarakat tahun 2009 merupakan kelanjutan kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada tahun 2008. Pada Bansos tahun 2009 ada beberapa tambahan kegiatan antara lain operasional Posyandu frekuensinya semula 2 (dua) bulan menjadi 6 (enam) bulan, dukungan operasional pengelolaan Bansos di Kabupaten/Kota serta dukungan manajemen penyimpanan dan distribusi susu cair untuk anak SD/MI di 5 (lima) Provinsi terpilih.
Buku petunjuk teknis ini merupakan pedoman kerja bagi penanggungjawab kegiatan Bansos di Puskesmas dan Kabupaten/Kota agar seluruh rangkaian kegiatan yang dibiayai oleh Bansos ini dapat dilaksanakan secara benar dan tepat sasaran. Petunjuk ini juga dilengkapi dengan formulir laporan kegiatan operasional Posyandu, penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI serta susu cair untuk anak SD/MI.
Harapan kami, buku petunjuk teknis ini mudah dipahami dan dapat dipergunakan sesuai dengan situasi kondisi setempat. Apabila ditemukan hal-hal teknis yang belum tercantum didalam juknis ini, kami sangat menghargai peran aktif Saudara untuk menanyakan langsung kepada kami.
Kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan juknis ini, kami sampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih.
Selamat bekerja.
Jakarta,
M e i 2009
Masyarakat,
Gizi
Direktur
Bina
Dr. Ina Hernawati, MPH
0620
1979
01
1954
NIP.
1115
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR..................................................................................... I DAFTAR ISI................................................................................................. Ii DAFTAR LAMPIRAN................................................................................... Iv BAB I PENDAHULUAN (1)
A. Latar Belakang (2)
B.
Tujuan (2)
C. Ruang Lingkup Bantuan Sosial..........................................
D. Penanggung Jawab dan Pengelola Dana Bansos
Perbaikan Gizi ................................................................. 2 2
E. Sasaran Kegiatan..............................................................
F. Dasar Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial.......................... 3 3
BAB II KEGIATAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN (4)
A. Bantuan Dana Untuk Operasional Posyandu (4)
B. Bantuan Dana Untuk Biaya Penyimpanan dan
Pendistribusian MP-ASI GAKIN ......................................
5
C. Bantuan Dana Penyimpanan Sementara Susu Cair
Untuk Anak Sekolah dan Distribusinya ke SD/Midi
Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara
Dan Sulawesi Barat .........................................................
D. Banatuan Dana Untuk Operasional Pengelolaan Dana
Bansos Kabupaten/Kota ................................................. 6 7
BAB III PENDANAAN (9)
A.
Sumber
Dana (9)
B. Alokasi, Perhitungan dan Rincian Penggunaan Dana 9
Bantuan Sosial Program Perbaikan Gizi Masyarakat........
C. Pendanaan (9)
a. Operasional Posyandu (9)
b. Penyimpanan dan Pendistribusian MP-ASI GAKIN....
c. Penyimpanan dan Pendistribusian Susu Cair Untuk
Anak Sekolah SD/MI .................................................
d. Bantuan Dana Untuk Operasional pengelolaan Dana
Bansos Kabupaten/Kota ............................................
e. Pembukaan Rekening Giro Pos .................................
f. Langkah-langkah Pencair/Pengambilan Dana (10)
11
12 12 12
BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN (14)
A. Operasional Posyandu (14)
B. Manajemen penyimpanan dan Distribusi MP-ASI (14)
C. Manajemen Penyimpanan dan Pendistribusian Susu Cair
Untuk Anak SD/MI di 5 (lima) Provinsi (14)
BAB V PENUTUP (15)
LAMPIRAN (16)
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
17 Lampiran 1 Register Pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu
Ibu (MP-ASI)
18 Lampiran 2 Register Pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu
Ibu (MP-ASI)
Lampiran 3 Formulir Pencatatan dan Pelaporan Pendistribusian
19 MP-ASI Di Kecamatan/Puskesmas
20 Lampiran 4 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah
Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Propinsi
Lampiran 5 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah
21 Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Kabupaten/Kota
22 Lampiran 6 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah
Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Puskesmas
Lampiran 7 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah
23 Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Sekolah
Lampiran 8 Laporan Cakupan Pemberian vitamin A 24 Lampiran 9 Rekapitulasi hasil operasional Posyandu 25
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir status gizi balita di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang ditandai dengan menurunnya prevalensi gizi kurang dari 24,5% pada tahun 2005 menjadi 18,4% tahun 2007. Demikian juga masalah gizi lainnya seperti Kurang Vitamin A pada balita, Anemia Gizi Besi pada ibu hamil, Gangguan Akibat Kekurangan Yodium telah mengalami perbaikan yang menggembirakan. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang telah menempatkan Program Perbaikan Gizi Masyarakat sebagai salah satu program prioritas Departemen Kesehatan disamping program-program strategis lainnya yang mempunyai dampak ungkit tinggi bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya Pemerintah dalam merevitalisasi Posyandu telah berhasil meningkatkan cakupan penimbangan balita mencapai 74,5 % (tahun 2007). Melalui Bulan Vitamin A yang rutin diselenggarakan setiap bulan Februari dan Agustus, cakupan pemberian Vitamin A pada bayi dan balita telah mencapai 82 % (tahun 2008). Berbagai upaya lainnya seperti advokasi lintas program dan sektor, pelatihan tenaga kesehatan dalam konseling menyusui serta menginisiasi Keluarga Sadar Gizi, cakupan bayi 0-6 bulan dapat ASI eksklusif telah mencapai 62,2% dan cakupan rumah tangga mengonsumsi garam beryodium mencapai 62,3% (tahun 2007).
Selain hal tersebut, untuk menanggulangi Anemia Gizi Besi pada ibu hamil, Departemen Kesehatan RI telah melaksanakan kegiatan suplementasi Tablet Tambah Darah 90 tablet yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan ibu hamil. Surveilens gizi berbasis masyarakat juga ditingkatkan melalui kegiatan pemantauan pertumbuhan balita di posyandu dan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) KLB gizi buruk, sehingga balita gizi kurang/buruk yang ditemukan dapat segera ditangani di Puskesmas dan Rumah Sakit Rujukan.
Namun demikian, diberbagai daerah masih ditemukan kesenjangan status gizi dan pencapaian upaya perbaikan gizi masyarakat. Dalam rangka mengatasi kesenjangan tersebut, Departemen Kesehatan RI menyediakan bantuan dana untuk operasional Posyandu, penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI, penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk anak SD/MI, serta dukungan pengelolaan dana Bansos di kabupaten/kota.
B. Tujuan
Tujuan Umum :
Adanya petunjuk teknis bagi Dinas Kesehatan Propinsil, Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam pengelolaan dana bantuan sosial perbaikan gizi masyarakat.
Tujuan Khusus:
1. Terlaksananya penggunaan dana Bansos untuk kegiatan operasional
Posyandu.
2. Terlaksananya penggunaan dana Bansos untuk penyimpanan dan
pendistribusian MP-ASI GAKIN.
3. Terlaksananya penggunaan dana bansos untuk penyimpanan dan
pendistribusian susu cair untuk anak SD/MI di propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
4. Terlaksananya penggunaan dana Bansos untuk dukungan operasional
pengelolaan Bansos di Kabupaten/Kota.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Bantuan dana digunakan untuk kegiatan-kegiatan :
1. Operasional Posyandu.
2. Penyimpanan dan Pendistribusian MP-ASI biskuit.
3. Penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk anak SD/MI di 5 (lima)
propinsi: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat
4. Dukungan operasional pengelolaan Bansos Kabupaten/Kota.
D. Penanggung jawab kegiatan.
1. Tingkat Pusat.
Direktorat Bina Gizi Masyarakat, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat, Departemen Kesehatan R.I
2. Tingkat Propinsi
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
3. Tingkat Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Tingkat Puskesmas.
Puskesmas.
Kepala
E. Sasaran Kegiatan
1. Posyandu yang akan menerima bantuan dana operasional.
Posyandu yang mendapat bantuan dana operasional ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Jumlah posyandu per puskesmas ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan mengacu pada Surat
Keputusan Menteri Kesehatan nomor: HK.03.05/B.V/2446/2009 tanggal
29 Juli 2009.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang akan menerima bantuan dana
untuk penyimpanan sementara MP-ASI GAKIN dan pendistribusiannya ke
puskesmas.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyusun rincian alokasi biaya (RAB)
penyimpanan sementara MP-ASI GAKIN dan pendistribusiannya ke puskesmas. Jumlah alokasi sasaran GAKIN dan jumlah MP-ASI GAKIN
per puskesmas ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (hanya untuk Propinsi Papua, Papua
Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat) menerima biaya penyimpanan sementara susu cair untuk anak sekolah dan pendistribusiannya ke SD/MI.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyusun RAB untuk penyimpanan sementara susu cair dan pendistribusiannya ke SD/MI. Jumlah alokasi
sasaran anak SD/MI dan jumlah susu cair per puskesmas ditetapkan oleh
Kepala Dinas Kesehatan dengan mengacu pada alokasi yang ditetapkan
oleh Departemen Kesehatan RI.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerima biaya pengelolaan dana
bantuan untuk program perbaikan gizi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan menunjuk staf yang akan mengelola dana bantuan sosial untuk perbaikan gizi masyarakat
Catatan:
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dikirim ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi Masyarakat.
F. Dasar Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial
1. Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2009 Direktorat Bina Gizi
Masyarakat, nomor 0678.0/024-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008.
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor: HK.0
3.05/B.V/2446/2009 tanggal
29 Juli 2009 tentang penerima dana Bantuan Sosial Program Perbaikan
Gizi Masyarakat kegiatan operasional Posyandu dan dukungan operasional pengelola Bansos tingkat kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009.
BAB II KEGIATAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
A. Bantuan dana untuk operasional Posyandu
Setiap posyandu yang telah ditetapkan mendapat bantuan dana, akan menerima bantuan dana operasional posyandu dalam rangka meningkatkan kegiatan pemantauan pertumbuhan, penyuluhan gizi dan penemuan dini balita gizi kurang/buruk agar kasus dapat ditangani lebih awal.
1. Kegiatan kader posyandu:
a. Pendataan ulang seluruh balita di wilayah Posyandu dan pemberian
KMS/buku KIA.
b. Penggerakan sasaran untuk datang ke Posyandu 6 bulan berturut-
turut.
c. Penimbangan balita dan pengisian KMS untuk menjaring BGM dan
balita yang tidak naik BB 2 kali berturut-turut (2T).
d. Tindak lanjut hasil penimbangan oleh kader :
?Menanyakan dan mencatat status pemberian ASI eksklusif pada bayi umur 0-6 bulan
?Memberikan Vitamin A pada bulan Februari dan Agustus (sesuai buku kader posyandu).
?Memberikan MP-ASI bubuk/biskuit pada balita 6-24 bulan GAKIN.
?Memberikan penyuluhan tentang pemberian makanan pendamping ASI dan makanan tambahan menggunakan bahan pangan lokal.
?Merujuk balita BGM dan balita yang ditimbang 2 kali berat badannya tidak naik. Rujukan ke tenaga kesehatan terdekat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan.
e. Kunjungan rumah jika balita tidak datang ke Posyandu untuk
penimbangan, pemberian suplementasi zat gizi/makanan dan
penyuluhan gizi.
2. Hasil yang diharapkan :
a. Ada data jumlah balita memiliki KMS/Buku KIA tahun 2009.
b. Ada data jumlah balita ditimbang per bulan.
c. Ada data balita BGM dan 2T yang dirujuk per bulan
d. Ada laporan SKDN per bulan
e. Ada data jumlah balita 6-59 bulan dapat Vitamin A.
f. Ada catatan status pemberian ASI eksklusif di KMS bayi umur 0-6
bulan
g. Ada data balita GAKIN umur 6-24 bulan yang mendapat MP-ASI
biskuit/bubuk
B. Bantuan dana untuk biaya penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI
GAKIN
Setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan menerima bantuan MP-ASI GAKIN, akan mendapat bantuan dana untuk biaya penyimpanan sementara MP-ASI GAKIN dan pendistribusiannya ke Puskesmas.
Kegiatan:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengidentifikasi tempat penyimpanan
sementara MP-ASI GAKIN (tidak lebih dari 30 hari sejak MP-ASI GAKIN diterima).
2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat daftar jumlah sasaran
penerima MP-ASI GAKIN per Puskesmas berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI. Jumlah sasaran penerima MP-
ASI GAKIN per Puskesmas disesuaikan dengan usulan masing-masing Puskesmas.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendistribusikan MP-ASI GAKIN dari
gudang penyimpanan sementara ke Puskesmas.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat surat edaran bagi Puskesmas
untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang data sasaran, jumlah MP-ASI GAKIN yang dibagikan dan jumlah sasaran yang
naik berat badannya.
5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan jumlah sasaran balita yang
dapat MPASI GAKIN, jumlah MP-ASI GAKIN yang dibagikan dan jumlah sasaran yang naik berat badannya, berdasarkan laporan Puskesmas.
Laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi dengan tembusan Direktorat
Bina Gizi Masyarakat Depkes RI
Hasil yang diharapkan:
1. Ada data jumlah balita dapat MP-ASI GAKIN.
2. Ada data jumlah MPASI GAKIN yang dibagikan ke sasaran.
3. Ada data jumlah balita dapat MPASI GAKIN yang berat badannya naik
dan berat badan tidak naik (tetap atau turun).
C. Bantuan dana untuk penyimpanan sementara susu cair untuk anak
sekolah dan pendistribusiannya ke SD/MI di Propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
Setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendapat bantuan dana untuk biaya penyimpanan sementara susu cair untuk anak sekolah dan pendistribusiannya ke SD/MI.
Kegiatan:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Dinas
Pendidikan dan Kantor Departemen Agama setempat melalui forum TP UKS dalam melakukan sosialisasi kegiatan. TPUKS menyediakan data sekolah dan sasaran anak sekolah penerima bantuan susu cair, berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menyewa gudang untuk
penyimpanan sementara susu cair sebelum didistribusikan ke SD/MI sasaran sesuai rencana distribusi.
Catatan :
Susu cair mudah rusak jika kemasan rusak. Penyimpanan dan pendistribusian susu cair sampai ke sasaran memerlukan penanganan yang baik sehingga kondisi susu tersebut tetap layak diminum di sekolah.
3. Sekolah yang mendapat bantuan susu cair segera melaporkan jumlah
anak sekolah menurut umur dan jenis kelamin, jumlah susu cair yang dibagikan dan jumlah anak sekolah yang naik berat badannya (format laporan terlampir). Laporan di kirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merekap laporan dari SD dan MI untuk
kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi dengan tembusan Direktorat Bina Gizi Masyarakat (format laporan terlampir).
Hasil yang diharapkan:
1. Ada data jumlah murid SD/MI (per jenis kelamin) yang dapat bantuan susu
cair.
2. Ada data jumlah bantuan susu cair untuk anak sekolah cair yang
didistribusikan.
3. Ada data anak sekolah SD/MI dapat bantuan susu cair yang naik berat
badannya dan yang tidak naik (berat badan tetap/turun).
D. Bantuan dana untuk operasional pengelolaan dana Bansos Kabupaten/
Kota
Setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan menerima bantuan dana operasional pengelolaan dana Bansos Program Perbaikan Gizi, akan mendapat bantuan dana untuk mendukung operasional pengelolaan dana Bansos Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menunjuk Koordinator Gizi sebagai pengelola dana bantuan sosial Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
Catatan:
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tersebut segera dikirim ke Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Bina Gizi Masyarakat, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan RI.
Kegiatan pengelola dana bantuan sosial adalah :
a. Membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Penanggung
Jawab Program Perbaikan Gizi Masyarakat dalam pengelolaan dana bansos.
b. Membuka rekening Giro Pos untuk menerima transfer dana bansos
perbaikan gizi melalui PT POS INDONESIA dan menutup rekening apabila kegiatan bansos perbaikan gizi telah selesai.
c. Mengerjakan tugas administrasi, pertanggungjawaban keuangan dan
membuat laporan kegiatan terkait dengan dana bantuan sosial.
d. Berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas dalam pendistribusian dana
bantuan operasional ke setiap Posyandu, sesuai dengan alokasi jumlah
posyandu per puskesmas yang telah ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
e. Berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas dalam merekap laporan
kegiatan Posyandu per Puskesmas, laporan distribusi MP-ASI GAKIN,
laporan distribusi susu cair untuk anak SD/MI (hanya di Propinsi Papua,
Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat), laporan jumlah
kasus gizi kurang/buruk yang ditemukan.
f. Menyewa gudang penyimpanan sementara dan melaksanakan distribusi
MP-ASI GAKIN ke Puskesmas dan susu cair anak sekolah ke SD/MI (bagi Kabupaten/Kota penerima susu cair anak sekolah).
Hasil yang diharapkan :
a. Terkirimnya dana bantuan operasional Posyandu ke seluruh Posyandu
sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan tanda terima
Posyandu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pencairan dana Bansos di Kantor Pos setempat.
b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai data terbaru per
puskesmas tahun 2009, berupa:
- Data SKDN
- Data cakupan vitamin A bayi dan balita
- Jumlah balita penerima MP-ASI GAKIN dan jumlah MP-ASI GAKIN yang dibagikan.
- Jumlah murid SD/MI penerima susu cair dan jumlah susu cair untuk anak sekolah yang dibagikan (hanya di Propinsi Papua, Papua
Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat).
- Data kasus gizi buruk yang ditemukan dan ditangani.
BAB III
PENDANAAN
A. Sumber Dana
DIPA Satker Direktorat Bina Gizi Masyarakat No. 0678.0/024-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2009, dengan revisi pertama No. 0678.1/024-03.1/-/2009 tanggal 7 Mei 2009.
B. Alokasi, Perhitungan dan Rincian Penggunaan Dana Bantuan Sosial
Program Perbaikan Gizi Masyarakat
a. Operasional Posyandu
a. Bantuan dana untuk operasional penimbangan balita setiap bulan,
selama 6 bulan, dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 50.000,- x 6 bulan = Rp. 300.000,-
b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran
dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:
Contoh: Puskesmas M di Kabupaten A
?Kabupaten A dapat alokasi 200 Posyandu penerima bantuan dana operasional Posyandu (sesuai SK Menkes RI):
Rp. 50.000,- x 6 bulan x 200 Posyandu = Rp. 60.000.000,-
PT Pos Indonesia menstransfer Rp. 60.000.000,- ke rekening
Dinkes Kabupaten A.
?Puskesmas M di Kabupaten A dapat alokasi 15 Posyandu (SK Kadinkes Kabupaten A):
Rp. 50.000,- x 6 bulan x 15 Posyandu = Rp. 4.500.000,-
Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten A mencairkan dana
sebesar Rp. 4.500.000,- dan menyerahkannya ke Kepala
Puskesmas M, bukti kuitansi Puskesmas disimpan Dinkes
Kabupaten A.
?Bukti transfer ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pencairan dana Bansos oleh pengelola bansos akan dikirim oleh
PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina
Gizi Masyarakat.
?Kepala Puskesmas M meneruskan bantuan dana operasional Posyandu ke 15 Posyandu sasaran, masing-masing Posyandu
menerima Rp. 300.000,- sesuai perhitungan di atas. Bukti kuitansi
Posyandu dikirim ke Dinkes Kabupaten A.
?Kader Posyandu menerima dana Bansos yang digunakan untuk: o Tambahan transport dalam melaksanakan pendataan sasaran, penimbangan balita tiap bulan, pemberian Vitamin
A bulan Pebruari dan Agustus, pembagian MP-ASI pada
sasaran balita umur 6-23 bulan GAKIN, kunjungan rumah
balita yang tidak datang ke Posyandu.
o Dukungan administrasi dalam pengisian KMS dan register Posyandu secara benar serta pembuatan SKDN bulanan.
?Kepala Puskesmas M membuat rekapitulasi laporan Posyandu dan hasilnya dikirim ke Dinkes Kabupaten A.
?Dinkes Kabupaten A membuat rekapitulasi laporan Puskesmas dan hasilnya dikirim ke Dinkes Propinsi dengan tembusan ke Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi Masyarakat.
b. Penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI GAKIN
a. Alokasi dana untuk penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI GAKIN
adalah sebagai berikut:
Rp. 3.000,- x alokasi jumlah MP-ASI per kabupaten/kota (dalam Kg)
Catatan :
Biaya distribusi per Kg disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah
masing-masing daerah (mengacu pada SK Menkes tentang
Penerima Biaya Distribusi MP-ASI dan susu cair untuk anak SD/MI).
b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran
dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:
Contoh: Kabupaten A
?Kabupaten A dapat alokasi 3.000 Kg MP-ASI biskuit (sesuai SK Depkes RI tentang alokasi distribusi MP-ASI GAKIN):
Rp. 3.000,- x 3.000 Kg = Rp. 9.000.000,-
PT Pos Indonesia menstransfer Rp. 9.000.000,- ke rekening Dinkes
Kabupaten A.
?Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten A mencairkan dana sebesar Rp. 9.000.000,- untuk biaya penyimpanan sementara dan
pendistribusian MP-ASI GAKIN ke Puskesmas. Bukti kuitansi
keuangan dipegang Dinkes Kabupaten A.
?Bukti transfer dan pencairan dana Bansos akan dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi
Masyarakat.
?Kepala Puskesmas segera mendistribusikan bantuan MP-ASI GAKIN ke sasaran balita 6-23 bulan GAKIN, mencatat dan
melaporkan ke Dinkes Kabupaten A data sasaran penerima dan
jumlah MPASI GAKIN yang dibagikan.
?Dinkes Kabupaten A membuat rekapitulasi laporan Puskesmas dan hasilnya dikirim ke Dinkes Propinsi dengan tembusan ke Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi Masyarakat.
c. Penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk anak sekolah SD/MI
(hanya propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat).
a. Alokasi dana untuk penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk
anak sekolah SD/MI sebagai berikut:
Rp. 3.000,- x alokasi jumlah susu cair per kabupaten/kota (dalam Kg)
Catatan :
Biaya distribusi per Kg disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah
masing-masing daerah (mengacu pada SK Menkes tentang Penerima
Biaya Distribusi MP-ASI dan susu cair untuk anak SD/MI).
b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran
dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:
Contoh: Kabupaten B
?Kabupaten B dapat alokasi 3.000 Kg susucair (sesuai SK Depkes RI tentang alokasi distribusi susu cair):
Rp. 3.000,- x 3.000 Kg = Rp. 9.000.000,-
PT Pos Indonesia menstransfer Rp. 9.000.000,- ke rekening Dinkes
Kabupaten B.
?Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten B mencairkan dana sebesar Rp. 9.000.000,- untuk biaya penyimpanan sementara dan
pendistribusian susu cair anak sekolah ke SD/MI. Bukti sewa tempat
penyimpanan sementara dan biaya pendistribusian susu cair ke SD/MI
dipegang Dinkes Kabupaten B.
?Bukti transfer dan pencairan dana Bansos akan dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi
Masyarakat.
d. Bantuan dana untuk operasional pengelolaan dana Bansos
Kabupaten/ Kota
a. Setiap Kabupaten/Kota mendapat bantuan dana untuk operasional
pengelolaan dana Bansos Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Rp. 250.000,- x 6 bulan kabupaten/kota = Rp. 1.500.000,-
b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran
dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:
?PT POS Indonesia menstransfer Rp. 1.500.000,- ke rekening Dinkes Kabupaten/Kota.
?Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten/Kota mencairkan dana sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya operasional 6 bulan ke depan
pengelolaan dana Bansos Dinkes Kabupaten/Kota.
?Bukti transfer dan pencairan dana Bansos akan dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi
Masyarakat.
D. Pembukaan Rekening Giro Pos
Dana untuk kegiatan Bansos operasional di Posyandu, penyimpanan dan distribusi MP-ASI serta pendistribusian susu Sekolah berbasis susu sapi segar, akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menerima pemberitahuan dari
Departemen Kesehatan dan PT Pos Indonesia (Persero) perihal alokasi dana untuk operasional di Posyandu, surveilens aktif, penyimpanan dan distribusi MP-ASI bagi setiap Kabupaten/Kota.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kemudian mengisi aplikasi
pembukaan rekening giro pos di kantor Pos Bayar terdekat.
3. PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan nomor rekening giro pos.
F. Langkah-langkah Pencairan/Pengambilan Dana :
Prosedur pencairan/pengambilan dana dari rekening giro untuk kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
PT Pos ke Dinas Kesehatan :
1. Dinas Kesehatan membuat Plan Of Action (POA) kegiatan dan
pembiayaan yang telah disepakati sesuai alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan R I.
2. Berdasarkan POA tersebut pengelola Bansos Kabupaten/Kota mencairkan
dana dengan mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. Dana yang diperbolehkan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah
dana dukungan operasional kegiatan tingkat Kabupaten/Kota.
4. Biaya pembukaan rekening pos dan saldo akhir sementara diambil dari
dana dukungan operasional pengelola bansos Kabupaten/Kota.
Dinas Kesehatan ke Puskesmas :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Puskesmas menyusun
rencana kerja dan Dinkes Kabupaten segera mendistribusilkan anggaran operasional Posyandu sesuai rencana kerja.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota segera mendistribusikan dana
operasional Posyandu ke Puskesmas sesuai alokasi jumlah Posyandu yang ditetapkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
3. Pencairan dana berikutnya dapat dilakukan sesuai dengan rencana
anggaran yang telah disusun.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
A. Operasional Posyandu.
Pencatatan hasil operasional Posyandu/penimbangan bulanan oleh kader menggunakan register yang sudah ada yaitu :
?Data jumlah balita memiliki KMS/Buku KIA tahun 2009.
?Data jumlah balita ditimbang per bulan.
?Data balita BGM dan 2T yang dirujuk per bulan
?Laporan SKDN per bulan
?Data jumlah balita 6-59 bulan dapat Vitamin A.
?Catatan status pemberian ASI eksklusif di KMS bayi umur 0-6 bulan
?Data balita GAKIN umur 6-24 bulan yang mendapat MP-ASI biskuit/bubuk
B. Manajemen Penyimpanan dan Distribusi MP-ASI
1. Data jumlah balita dapat MP-ASI GAKIN.
2. Data jumlah MPASI GAKIN yang dibagikan ke sasaran.
3. Data jumlah balita dapat MPASI GAKIN yang berat badannya naik dan
berat badan tidak naik (tetap atau turun).
C. Manajemen Penyimpanan dan Distribusi Susu Cair untuk Anak SD/MI di
5 (lima) propinsi: Papua, Papua barat, Maluku, Maluku Utara dan
Sulawesi Barat.
1. Data jumlah murid SD/MI (per jenis kelamin) yang dapat bantuan susu
cair.
2. Data jumlah bantuan susu cair untuk anak sekolah cair yang
didistribusikan.
3. Data anak sekolah SD/MI dapat bantuan susu cair yang naik berat
badannya dan yang tidak naik (berat badan tetap/turun).
BAB V
P E N U T U P Petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan penggunaan dana Bansos untuk kegiatan operasional Posyandu, penyimpanan dan distribusi MP-ASI, penyimpanan dan distribusi susu cair untuk anak SD/MI dan dukungan pengelolaan bansos agar dapat dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dimanfaatkan oleh seluruh tenaga kesehatan yang terlibat.
Apabila dipandang buku petunjuk ini masih belum dapat dioperasionalkan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan jaringannya maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menyusun petunjuk lain yang lebih teknis sesuai dengan kondisi dan situasi setiap daerah dengan tetap mengacu pada buku ini dan peraturan-peraturan yang ada. Pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat diharapkan sehingga program ini berjalan sesuai dengan tujuan.