当前位置:文档之家› PETUNJUK TEKNIS

PETUNJUK TEKNIS

PETUNJUK TEKNIS
PETUNJUK TEKNIS

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA BANTUAN SOSIAL (BANSOS) PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT

TAHUN 2009

DEPARTEMEN KESEHATAN

DIREKTORAT JENDERAL BINA KESEHATAN MASYARAKAT

KATA PENGANTAR

Kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Perbaikan Gizi Masyarakat tahun 2009 merupakan kelanjutan kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada tahun 2008. Pada Bansos tahun 2009 ada beberapa tambahan kegiatan antara lain operasional Posyandu frekuensinya semula 2 (dua) bulan menjadi 6 (enam) bulan, dukungan operasional pengelolaan Bansos di Kabupaten/Kota serta dukungan manajemen penyimpanan dan distribusi susu cair untuk anak SD/MI di 5 (lima) Provinsi terpilih.

Buku petunjuk teknis ini merupakan pedoman kerja bagi penanggungjawab kegiatan Bansos di Puskesmas dan Kabupaten/Kota agar seluruh rangkaian kegiatan yang dibiayai oleh Bansos ini dapat dilaksanakan secara benar dan tepat sasaran. Petunjuk ini juga dilengkapi dengan formulir laporan kegiatan operasional Posyandu, penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI serta susu cair untuk anak SD/MI.

Harapan kami, buku petunjuk teknis ini mudah dipahami dan dapat dipergunakan sesuai dengan situasi kondisi setempat. Apabila ditemukan hal-hal teknis yang belum tercantum didalam juknis ini, kami sangat menghargai peran aktif Saudara untuk menanyakan langsung kepada kami.

Kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan juknis ini, kami sampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih.

Selamat bekerja.

Jakarta,

M e i 2009

Masyarakat,

Gizi

Direktur

Bina

Dr. Ina Hernawati, MPH

0620

1979

01

1954

NIP.

1115

DAFTAR ISI

Halaman KATA PENGANTAR..................................................................................... I DAFTAR ISI................................................................................................. Ii DAFTAR LAMPIRAN................................................................................... Iv BAB I PENDAHULUAN (1)

A. Latar Belakang (2)

B.

Tujuan (2)

C. Ruang Lingkup Bantuan Sosial..........................................

D. Penanggung Jawab dan Pengelola Dana Bansos

Perbaikan Gizi ................................................................. 2 2

E. Sasaran Kegiatan..............................................................

F. Dasar Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial.......................... 3 3

BAB II KEGIATAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN (4)

A. Bantuan Dana Untuk Operasional Posyandu (4)

B. Bantuan Dana Untuk Biaya Penyimpanan dan

Pendistribusian MP-ASI GAKIN ......................................

5

C. Bantuan Dana Penyimpanan Sementara Susu Cair

Untuk Anak Sekolah dan Distribusinya ke SD/Midi

Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara

Dan Sulawesi Barat .........................................................

D. Banatuan Dana Untuk Operasional Pengelolaan Dana

Bansos Kabupaten/Kota ................................................. 6 7

BAB III PENDANAAN (9)

A.

Sumber

Dana (9)

B. Alokasi, Perhitungan dan Rincian Penggunaan Dana 9

Bantuan Sosial Program Perbaikan Gizi Masyarakat........

C. Pendanaan (9)

a. Operasional Posyandu (9)

b. Penyimpanan dan Pendistribusian MP-ASI GAKIN....

c. Penyimpanan dan Pendistribusian Susu Cair Untuk

Anak Sekolah SD/MI .................................................

d. Bantuan Dana Untuk Operasional pengelolaan Dana

Bansos Kabupaten/Kota ............................................

e. Pembukaan Rekening Giro Pos .................................

f. Langkah-langkah Pencair/Pengambilan Dana (10)

11

12 12 12

BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN (14)

A. Operasional Posyandu (14)

B. Manajemen penyimpanan dan Distribusi MP-ASI (14)

C. Manajemen Penyimpanan dan Pendistribusian Susu Cair

Untuk Anak SD/MI di 5 (lima) Provinsi (14)

BAB V PENUTUP (15)

LAMPIRAN (16)

DAFTAR LAMPIRAN

Halaman

17 Lampiran 1 Register Pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu

Ibu (MP-ASI)

18 Lampiran 2 Register Pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu

Ibu (MP-ASI)

Lampiran 3 Formulir Pencatatan dan Pelaporan Pendistribusian

19 MP-ASI Di Kecamatan/Puskesmas

20 Lampiran 4 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah

Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Propinsi

Lampiran 5 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah

21 Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Kabupaten/Kota

22 Lampiran 6 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah

Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Puskesmas

Lampiran 7 Formullir Laporan Kegiatan Pemberian Susu Sekolah

23 Berbasis Susu Sapi Segar di tingkat Sekolah

Lampiran 8 Laporan Cakupan Pemberian vitamin A 24 Lampiran 9 Rekapitulasi hasil operasional Posyandu 25

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir status gizi balita di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang ditandai dengan menurunnya prevalensi gizi kurang dari 24,5% pada tahun 2005 menjadi 18,4% tahun 2007. Demikian juga masalah gizi lainnya seperti Kurang Vitamin A pada balita, Anemia Gizi Besi pada ibu hamil, Gangguan Akibat Kekurangan Yodium telah mengalami perbaikan yang menggembirakan. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang telah menempatkan Program Perbaikan Gizi Masyarakat sebagai salah satu program prioritas Departemen Kesehatan disamping program-program strategis lainnya yang mempunyai dampak ungkit tinggi bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Upaya Pemerintah dalam merevitalisasi Posyandu telah berhasil meningkatkan cakupan penimbangan balita mencapai 74,5 % (tahun 2007). Melalui Bulan Vitamin A yang rutin diselenggarakan setiap bulan Februari dan Agustus, cakupan pemberian Vitamin A pada bayi dan balita telah mencapai 82 % (tahun 2008). Berbagai upaya lainnya seperti advokasi lintas program dan sektor, pelatihan tenaga kesehatan dalam konseling menyusui serta menginisiasi Keluarga Sadar Gizi, cakupan bayi 0-6 bulan dapat ASI eksklusif telah mencapai 62,2% dan cakupan rumah tangga mengonsumsi garam beryodium mencapai 62,3% (tahun 2007).

Selain hal tersebut, untuk menanggulangi Anemia Gizi Besi pada ibu hamil, Departemen Kesehatan RI telah melaksanakan kegiatan suplementasi Tablet Tambah Darah 90 tablet yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan ibu hamil. Surveilens gizi berbasis masyarakat juga ditingkatkan melalui kegiatan pemantauan pertumbuhan balita di posyandu dan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) KLB gizi buruk, sehingga balita gizi kurang/buruk yang ditemukan dapat segera ditangani di Puskesmas dan Rumah Sakit Rujukan.

Namun demikian, diberbagai daerah masih ditemukan kesenjangan status gizi dan pencapaian upaya perbaikan gizi masyarakat. Dalam rangka mengatasi kesenjangan tersebut, Departemen Kesehatan RI menyediakan bantuan dana untuk operasional Posyandu, penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI, penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk anak SD/MI, serta dukungan pengelolaan dana Bansos di kabupaten/kota.

B. Tujuan

Tujuan Umum :

Adanya petunjuk teknis bagi Dinas Kesehatan Propinsil, Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam pengelolaan dana bantuan sosial perbaikan gizi masyarakat.

Tujuan Khusus:

1. Terlaksananya penggunaan dana Bansos untuk kegiatan operasional

Posyandu.

2. Terlaksananya penggunaan dana Bansos untuk penyimpanan dan

pendistribusian MP-ASI GAKIN.

3. Terlaksananya penggunaan dana bansos untuk penyimpanan dan

pendistribusian susu cair untuk anak SD/MI di propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.

4. Terlaksananya penggunaan dana Bansos untuk dukungan operasional

pengelolaan Bansos di Kabupaten/Kota.

C. Ruang Lingkup Kegiatan

Bantuan dana digunakan untuk kegiatan-kegiatan :

1. Operasional Posyandu.

2. Penyimpanan dan Pendistribusian MP-ASI biskuit.

3. Penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk anak SD/MI di 5 (lima)

propinsi: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat

4. Dukungan operasional pengelolaan Bansos Kabupaten/Kota.

D. Penanggung jawab kegiatan.

1. Tingkat Pusat.

Direktorat Bina Gizi Masyarakat, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan

Masyarakat, Departemen Kesehatan R.I

2. Tingkat Propinsi

Kepala Dinas Kesehatan Propinsi

3. Tingkat Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

4. Tingkat Puskesmas.

Puskesmas.

Kepala

E. Sasaran Kegiatan

1. Posyandu yang akan menerima bantuan dana operasional.

Posyandu yang mendapat bantuan dana operasional ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Jumlah posyandu per puskesmas ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan mengacu pada Surat

Keputusan Menteri Kesehatan nomor: HK.03.05/B.V/2446/2009 tanggal

29 Juli 2009.

2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang akan menerima bantuan dana

untuk penyimpanan sementara MP-ASI GAKIN dan pendistribusiannya ke

puskesmas.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyusun rincian alokasi biaya (RAB)

penyimpanan sementara MP-ASI GAKIN dan pendistribusiannya ke puskesmas. Jumlah alokasi sasaran GAKIN dan jumlah MP-ASI GAKIN

per puskesmas ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dengan mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI.

3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (hanya untuk Propinsi Papua, Papua

Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat) menerima biaya penyimpanan sementara susu cair untuk anak sekolah dan pendistribusiannya ke SD/MI.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyusun RAB untuk penyimpanan sementara susu cair dan pendistribusiannya ke SD/MI. Jumlah alokasi

sasaran anak SD/MI dan jumlah susu cair per puskesmas ditetapkan oleh

Kepala Dinas Kesehatan dengan mengacu pada alokasi yang ditetapkan

oleh Departemen Kesehatan RI.

4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerima biaya pengelolaan dana

bantuan untuk program perbaikan gizi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan menunjuk staf yang akan mengelola dana bantuan sosial untuk perbaikan gizi masyarakat

Catatan:

Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dikirim ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi Masyarakat.

F. Dasar Pelaksanaan Dana Bantuan Sosial

1. Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2009 Direktorat Bina Gizi

Masyarakat, nomor 0678.0/024-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008.

2. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor: HK.0

3.05/B.V/2446/2009 tanggal

29 Juli 2009 tentang penerima dana Bantuan Sosial Program Perbaikan

Gizi Masyarakat kegiatan operasional Posyandu dan dukungan operasional pengelola Bansos tingkat kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009.

BAB II KEGIATAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN

A. Bantuan dana untuk operasional Posyandu

Setiap posyandu yang telah ditetapkan mendapat bantuan dana, akan menerima bantuan dana operasional posyandu dalam rangka meningkatkan kegiatan pemantauan pertumbuhan, penyuluhan gizi dan penemuan dini balita gizi kurang/buruk agar kasus dapat ditangani lebih awal.

1. Kegiatan kader posyandu:

a. Pendataan ulang seluruh balita di wilayah Posyandu dan pemberian

KMS/buku KIA.

b. Penggerakan sasaran untuk datang ke Posyandu 6 bulan berturut-

turut.

c. Penimbangan balita dan pengisian KMS untuk menjaring BGM dan

balita yang tidak naik BB 2 kali berturut-turut (2T).

d. Tindak lanjut hasil penimbangan oleh kader :

?Menanyakan dan mencatat status pemberian ASI eksklusif pada bayi umur 0-6 bulan

?Memberikan Vitamin A pada bulan Februari dan Agustus (sesuai buku kader posyandu).

?Memberikan MP-ASI bubuk/biskuit pada balita 6-24 bulan GAKIN.

?Memberikan penyuluhan tentang pemberian makanan pendamping ASI dan makanan tambahan menggunakan bahan pangan lokal.

?Merujuk balita BGM dan balita yang ditimbang 2 kali berat badannya tidak naik. Rujukan ke tenaga kesehatan terdekat untuk

mendapatkan pelayanan kesehatan.

e. Kunjungan rumah jika balita tidak datang ke Posyandu untuk

penimbangan, pemberian suplementasi zat gizi/makanan dan

penyuluhan gizi.

2. Hasil yang diharapkan :

a. Ada data jumlah balita memiliki KMS/Buku KIA tahun 2009.

b. Ada data jumlah balita ditimbang per bulan.

c. Ada data balita BGM dan 2T yang dirujuk per bulan

d. Ada laporan SKDN per bulan

e. Ada data jumlah balita 6-59 bulan dapat Vitamin A.

f. Ada catatan status pemberian ASI eksklusif di KMS bayi umur 0-6

bulan

g. Ada data balita GAKIN umur 6-24 bulan yang mendapat MP-ASI

biskuit/bubuk

B. Bantuan dana untuk biaya penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI

GAKIN

Setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan menerima bantuan MP-ASI GAKIN, akan mendapat bantuan dana untuk biaya penyimpanan sementara MP-ASI GAKIN dan pendistribusiannya ke Puskesmas.

Kegiatan:

1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengidentifikasi tempat penyimpanan

sementara MP-ASI GAKIN (tidak lebih dari 30 hari sejak MP-ASI GAKIN diterima).

2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat daftar jumlah sasaran

penerima MP-ASI GAKIN per Puskesmas berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI. Jumlah sasaran penerima MP-

ASI GAKIN per Puskesmas disesuaikan dengan usulan masing-masing Puskesmas.

3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendistribusikan MP-ASI GAKIN dari

gudang penyimpanan sementara ke Puskesmas.

4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membuat surat edaran bagi Puskesmas

untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang data sasaran, jumlah MP-ASI GAKIN yang dibagikan dan jumlah sasaran yang

naik berat badannya.

5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan jumlah sasaran balita yang

dapat MPASI GAKIN, jumlah MP-ASI GAKIN yang dibagikan dan jumlah sasaran yang naik berat badannya, berdasarkan laporan Puskesmas.

Laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi dengan tembusan Direktorat

Bina Gizi Masyarakat Depkes RI

Hasil yang diharapkan:

1. Ada data jumlah balita dapat MP-ASI GAKIN.

2. Ada data jumlah MPASI GAKIN yang dibagikan ke sasaran.

3. Ada data jumlah balita dapat MPASI GAKIN yang berat badannya naik

dan berat badan tidak naik (tetap atau turun).

C. Bantuan dana untuk penyimpanan sementara susu cair untuk anak

sekolah dan pendistribusiannya ke SD/MI di Propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.

Setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendapat bantuan dana untuk biaya penyimpanan sementara susu cair untuk anak sekolah dan pendistribusiannya ke SD/MI.

Kegiatan:

1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Dinas

Pendidikan dan Kantor Departemen Agama setempat melalui forum TP UKS dalam melakukan sosialisasi kegiatan. TPUKS menyediakan data sekolah dan sasaran anak sekolah penerima bantuan susu cair, berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI.

2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menyewa gudang untuk

penyimpanan sementara susu cair sebelum didistribusikan ke SD/MI sasaran sesuai rencana distribusi.

Catatan :

Susu cair mudah rusak jika kemasan rusak. Penyimpanan dan pendistribusian susu cair sampai ke sasaran memerlukan penanganan yang baik sehingga kondisi susu tersebut tetap layak diminum di sekolah.

3. Sekolah yang mendapat bantuan susu cair segera melaporkan jumlah

anak sekolah menurut umur dan jenis kelamin, jumlah susu cair yang dibagikan dan jumlah anak sekolah yang naik berat badannya (format laporan terlampir). Laporan di kirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merekap laporan dari SD dan MI untuk

kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi dengan tembusan Direktorat Bina Gizi Masyarakat (format laporan terlampir).

Hasil yang diharapkan:

1. Ada data jumlah murid SD/MI (per jenis kelamin) yang dapat bantuan susu

cair.

2. Ada data jumlah bantuan susu cair untuk anak sekolah cair yang

didistribusikan.

3. Ada data anak sekolah SD/MI dapat bantuan susu cair yang naik berat

badannya dan yang tidak naik (berat badan tetap/turun).

D. Bantuan dana untuk operasional pengelolaan dana Bansos Kabupaten/

Kota

Setiap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan menerima bantuan dana operasional pengelolaan dana Bansos Program Perbaikan Gizi, akan mendapat bantuan dana untuk mendukung operasional pengelolaan dana Bansos Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menunjuk Koordinator Gizi sebagai pengelola dana bantuan sosial Program Perbaikan Gizi Masyarakat.

Catatan:

Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tersebut segera dikirim ke Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Bina Gizi Masyarakat, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan RI.

Kegiatan pengelola dana bantuan sosial adalah :

a. Membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Penanggung

Jawab Program Perbaikan Gizi Masyarakat dalam pengelolaan dana bansos.

b. Membuka rekening Giro Pos untuk menerima transfer dana bansos

perbaikan gizi melalui PT POS INDONESIA dan menutup rekening apabila kegiatan bansos perbaikan gizi telah selesai.

c. Mengerjakan tugas administrasi, pertanggungjawaban keuangan dan

membuat laporan kegiatan terkait dengan dana bantuan sosial.

d. Berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas dalam pendistribusian dana

bantuan operasional ke setiap Posyandu, sesuai dengan alokasi jumlah

posyandu per puskesmas yang telah ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten/Kota.

e. Berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas dalam merekap laporan

kegiatan Posyandu per Puskesmas, laporan distribusi MP-ASI GAKIN,

laporan distribusi susu cair untuk anak SD/MI (hanya di Propinsi Papua,

Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat), laporan jumlah

kasus gizi kurang/buruk yang ditemukan.

f. Menyewa gudang penyimpanan sementara dan melaksanakan distribusi

MP-ASI GAKIN ke Puskesmas dan susu cair anak sekolah ke SD/MI (bagi Kabupaten/Kota penerima susu cair anak sekolah).

Hasil yang diharapkan :

a. Terkirimnya dana bantuan operasional Posyandu ke seluruh Posyandu

sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan tanda terima

Posyandu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pencairan dana Bansos di Kantor Pos setempat.

b. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai data terbaru per

puskesmas tahun 2009, berupa:

- Data SKDN

- Data cakupan vitamin A bayi dan balita

- Jumlah balita penerima MP-ASI GAKIN dan jumlah MP-ASI GAKIN yang dibagikan.

- Jumlah murid SD/MI penerima susu cair dan jumlah susu cair untuk anak sekolah yang dibagikan (hanya di Propinsi Papua, Papua

Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat).

- Data kasus gizi buruk yang ditemukan dan ditangani.

BAB III

PENDANAAN

A. Sumber Dana

DIPA Satker Direktorat Bina Gizi Masyarakat No. 0678.0/024-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2009, dengan revisi pertama No. 0678.1/024-03.1/-/2009 tanggal 7 Mei 2009.

B. Alokasi, Perhitungan dan Rincian Penggunaan Dana Bantuan Sosial

Program Perbaikan Gizi Masyarakat

a. Operasional Posyandu

a. Bantuan dana untuk operasional penimbangan balita setiap bulan,

selama 6 bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Rp. 50.000,- x 6 bulan = Rp. 300.000,-

b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran

dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:

Contoh: Puskesmas M di Kabupaten A

?Kabupaten A dapat alokasi 200 Posyandu penerima bantuan dana operasional Posyandu (sesuai SK Menkes RI):

Rp. 50.000,- x 6 bulan x 200 Posyandu = Rp. 60.000.000,-

PT Pos Indonesia menstransfer Rp. 60.000.000,- ke rekening

Dinkes Kabupaten A.

?Puskesmas M di Kabupaten A dapat alokasi 15 Posyandu (SK Kadinkes Kabupaten A):

Rp. 50.000,- x 6 bulan x 15 Posyandu = Rp. 4.500.000,-

Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten A mencairkan dana

sebesar Rp. 4.500.000,- dan menyerahkannya ke Kepala

Puskesmas M, bukti kuitansi Puskesmas disimpan Dinkes

Kabupaten A.

?Bukti transfer ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pencairan dana Bansos oleh pengelola bansos akan dikirim oleh

PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina

Gizi Masyarakat.

?Kepala Puskesmas M meneruskan bantuan dana operasional Posyandu ke 15 Posyandu sasaran, masing-masing Posyandu

menerima Rp. 300.000,- sesuai perhitungan di atas. Bukti kuitansi

Posyandu dikirim ke Dinkes Kabupaten A.

?Kader Posyandu menerima dana Bansos yang digunakan untuk: o Tambahan transport dalam melaksanakan pendataan sasaran, penimbangan balita tiap bulan, pemberian Vitamin

A bulan Pebruari dan Agustus, pembagian MP-ASI pada

sasaran balita umur 6-23 bulan GAKIN, kunjungan rumah

balita yang tidak datang ke Posyandu.

o Dukungan administrasi dalam pengisian KMS dan register Posyandu secara benar serta pembuatan SKDN bulanan.

?Kepala Puskesmas M membuat rekapitulasi laporan Posyandu dan hasilnya dikirim ke Dinkes Kabupaten A.

?Dinkes Kabupaten A membuat rekapitulasi laporan Puskesmas dan hasilnya dikirim ke Dinkes Propinsi dengan tembusan ke Pejabat

Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi Masyarakat.

b. Penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI GAKIN

a. Alokasi dana untuk penyimpanan dan pendistribusian MP-ASI GAKIN

adalah sebagai berikut:

Rp. 3.000,- x alokasi jumlah MP-ASI per kabupaten/kota (dalam Kg)

Catatan :

Biaya distribusi per Kg disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah

masing-masing daerah (mengacu pada SK Menkes tentang

Penerima Biaya Distribusi MP-ASI dan susu cair untuk anak SD/MI).

b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran

dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:

Contoh: Kabupaten A

?Kabupaten A dapat alokasi 3.000 Kg MP-ASI biskuit (sesuai SK Depkes RI tentang alokasi distribusi MP-ASI GAKIN):

Rp. 3.000,- x 3.000 Kg = Rp. 9.000.000,-

PT Pos Indonesia menstransfer Rp. 9.000.000,- ke rekening Dinkes

Kabupaten A.

?Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten A mencairkan dana sebesar Rp. 9.000.000,- untuk biaya penyimpanan sementara dan

pendistribusian MP-ASI GAKIN ke Puskesmas. Bukti kuitansi

keuangan dipegang Dinkes Kabupaten A.

?Bukti transfer dan pencairan dana Bansos akan dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi

Masyarakat.

?Kepala Puskesmas segera mendistribusikan bantuan MP-ASI GAKIN ke sasaran balita 6-23 bulan GAKIN, mencatat dan

melaporkan ke Dinkes Kabupaten A data sasaran penerima dan

jumlah MPASI GAKIN yang dibagikan.

?Dinkes Kabupaten A membuat rekapitulasi laporan Puskesmas dan hasilnya dikirim ke Dinkes Propinsi dengan tembusan ke Pejabat

Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi Masyarakat.

c. Penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk anak sekolah SD/MI

(hanya propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat).

a. Alokasi dana untuk penyimpanan dan pendistribusian susu cair untuk

anak sekolah SD/MI sebagai berikut:

Rp. 3.000,- x alokasi jumlah susu cair per kabupaten/kota (dalam Kg)

Catatan :

Biaya distribusi per Kg disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah

masing-masing daerah (mengacu pada SK Menkes tentang Penerima

Biaya Distribusi MP-ASI dan susu cair untuk anak SD/MI).

b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran

dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:

Contoh: Kabupaten B

?Kabupaten B dapat alokasi 3.000 Kg susucair (sesuai SK Depkes RI tentang alokasi distribusi susu cair):

Rp. 3.000,- x 3.000 Kg = Rp. 9.000.000,-

PT Pos Indonesia menstransfer Rp. 9.000.000,- ke rekening Dinkes

Kabupaten B.

?Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten B mencairkan dana sebesar Rp. 9.000.000,- untuk biaya penyimpanan sementara dan

pendistribusian susu cair anak sekolah ke SD/MI. Bukti sewa tempat

penyimpanan sementara dan biaya pendistribusian susu cair ke SD/MI

dipegang Dinkes Kabupaten B.

?Bukti transfer dan pencairan dana Bansos akan dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi

Masyarakat.

d. Bantuan dana untuk operasional pengelolaan dana Bansos

Kabupaten/ Kota

a. Setiap Kabupaten/Kota mendapat bantuan dana untuk operasional

pengelolaan dana Bansos Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Rp. 250.000,- x 6 bulan kabupaten/kota = Rp. 1.500.000,-

b. Mekanisme transfer, pencairan, penyerahan dana Bansos ke sasaran

dan pertanggungjawaban keuangan sebagai berikut:

?PT POS Indonesia menstransfer Rp. 1.500.000,- ke rekening Dinkes Kabupaten/Kota.

?Pengelola dana Bansos Dinkes Kabupaten/Kota mencairkan dana sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya operasional 6 bulan ke depan

pengelolaan dana Bansos Dinkes Kabupaten/Kota.

?Bukti transfer dan pencairan dana Bansos akan dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Gizi

Masyarakat.

D. Pembukaan Rekening Giro Pos

Dana untuk kegiatan Bansos operasional di Posyandu, penyimpanan dan distribusi MP-ASI serta pendistribusian susu Sekolah berbasis susu sapi segar, akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menerima pemberitahuan dari

Departemen Kesehatan dan PT Pos Indonesia (Persero) perihal alokasi dana untuk operasional di Posyandu, surveilens aktif, penyimpanan dan distribusi MP-ASI bagi setiap Kabupaten/Kota.

2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kemudian mengisi aplikasi

pembukaan rekening giro pos di kantor Pos Bayar terdekat.

3. PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan nomor rekening giro pos.

F. Langkah-langkah Pencairan/Pengambilan Dana :

Prosedur pencairan/pengambilan dana dari rekening giro untuk kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

PT Pos ke Dinas Kesehatan :

1. Dinas Kesehatan membuat Plan Of Action (POA) kegiatan dan

pembiayaan yang telah disepakati sesuai alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Kesehatan R I.

2. Berdasarkan POA tersebut pengelola Bansos Kabupaten/Kota mencairkan

dana dengan mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

3. Dana yang diperbolehkan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah

dana dukungan operasional kegiatan tingkat Kabupaten/Kota.

4. Biaya pembukaan rekening pos dan saldo akhir sementara diambil dari

dana dukungan operasional pengelola bansos Kabupaten/Kota.

Dinas Kesehatan ke Puskesmas :

1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Puskesmas menyusun

rencana kerja dan Dinkes Kabupaten segera mendistribusilkan anggaran operasional Posyandu sesuai rencana kerja.

2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota segera mendistribusikan dana

operasional Posyandu ke Puskesmas sesuai alokasi jumlah Posyandu yang ditetapkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.

3. Pencairan dana berikutnya dapat dilakukan sesuai dengan rencana

anggaran yang telah disusun.

BAB IV

PENCATATAN DAN PELAPORAN

A. Operasional Posyandu.

Pencatatan hasil operasional Posyandu/penimbangan bulanan oleh kader menggunakan register yang sudah ada yaitu :

?Data jumlah balita memiliki KMS/Buku KIA tahun 2009.

?Data jumlah balita ditimbang per bulan.

?Data balita BGM dan 2T yang dirujuk per bulan

?Laporan SKDN per bulan

?Data jumlah balita 6-59 bulan dapat Vitamin A.

?Catatan status pemberian ASI eksklusif di KMS bayi umur 0-6 bulan

?Data balita GAKIN umur 6-24 bulan yang mendapat MP-ASI biskuit/bubuk

B. Manajemen Penyimpanan dan Distribusi MP-ASI

1. Data jumlah balita dapat MP-ASI GAKIN.

2. Data jumlah MPASI GAKIN yang dibagikan ke sasaran.

3. Data jumlah balita dapat MPASI GAKIN yang berat badannya naik dan

berat badan tidak naik (tetap atau turun).

C. Manajemen Penyimpanan dan Distribusi Susu Cair untuk Anak SD/MI di

5 (lima) propinsi: Papua, Papua barat, Maluku, Maluku Utara dan

Sulawesi Barat.

1. Data jumlah murid SD/MI (per jenis kelamin) yang dapat bantuan susu

cair.

2. Data jumlah bantuan susu cair untuk anak sekolah cair yang

didistribusikan.

3. Data anak sekolah SD/MI dapat bantuan susu cair yang naik berat

badannya dan yang tidak naik (berat badan tetap/turun).

BAB V

P E N U T U P Petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan penggunaan dana Bansos untuk kegiatan operasional Posyandu, penyimpanan dan distribusi MP-ASI, penyimpanan dan distribusi susu cair untuk anak SD/MI dan dukungan pengelolaan bansos agar dapat dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dimanfaatkan oleh seluruh tenaga kesehatan yang terlibat.

Apabila dipandang buku petunjuk ini masih belum dapat dioperasionalkan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan jaringannya maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menyusun petunjuk lain yang lebih teknis sesuai dengan kondisi dan situasi setiap daerah dengan tetap mengacu pada buku ini dan peraturan-peraturan yang ada. Pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat diharapkan sehingga program ini berjalan sesuai dengan tujuan.

相关主题
文本预览
相关文档 最新文档