当前位置:文档之家› 2007年40号公司法印尼语版

2007年40号公司法印尼语版

2007年40号公司法印尼语版
2007年40号公司法印尼语版

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2007

TENTANG

PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi

dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

b.bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang

sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;

c.bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu

diberikan landasan hukum untuk lebih mem acu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

d.bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah

tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang

merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

https://www.doczj.com/doc/5c12008219.html,an Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

3.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta

dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

4.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan

yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

5.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas

pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

6.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara

umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

7.Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran

umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

8.Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan

modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

9.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih

untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karen a hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

10.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk

meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

11.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang

perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

12.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan

usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva d an pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

13.Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan

tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.

14.Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

15.Hari adalah hari kalender.

16.Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi

manusia.

Pasal 2

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pasal 3

(1)Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang

dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a.persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b.pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad

buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c.pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang

dilakukan oleh Perseroan; atau

d.pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara

melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Pasal 4

Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

(1)Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik

Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2)Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

(3)Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan

akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Pasal 6

Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

BAB II

PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR

PERSEROAN DAN PENGUMUMAN

Bagian Kesatu

Pendirian

Pasal 7

(1)Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam

bahasa Indonesia.

(2)Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.

(4)Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri

mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

(5)Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang

dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

(6)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang

saham tetap kurang dari 2(dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

(7)Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau

b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga

penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal.

Pasal 8

(1)Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian

Perseroan.

(2)Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a.nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan

pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

b.nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan

anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

c.nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan

nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

(3)Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat

kuasa.

Pasal 9

(1)Untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

b.jangka waktu berdirinya Perseroan;

c.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

d.jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e.alamat lengkap Perseroan.

(2)Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan

pengajuan nama Perseroan.

(3)Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur

dengan peraturan pemerintah.

Pasal 10

(1)Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani,dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

(2)Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan menteri.

(3)Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan

mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik.

(4)Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan

mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.

(5)Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan

tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.

(6)Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara

lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.

(7)Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.

(8)Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh keputusan menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(9)Dalam hal permohonan untuk memperoleh keputusan menteri tidak diajukan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang b elum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.

(10)Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi

permohonan pengajuan kembali.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 12

(1)Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang

dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.

(2)Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta

(3)Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta

otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.

(4)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak

dipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.

Pasal 13

(1)Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum

didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

(2)RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka

waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

(3)Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh

pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.

(4)Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab

secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

(5)Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan

hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.

Pasal 14

(1)Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya

boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

(2)Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas

nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.

(3)Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung

jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum.

(4)Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi

tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemega ng saham Perseroan.

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus

diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

Bagian Kedua

Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar

Paragraf 1

Anggaran Dasar

Pasal 15

(1)Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a.nama dan tempat kedudukan Perseroan;

b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e.jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,

f.nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan

Komisaris;

i.tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2)Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat

ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

(3)Anggaran dasar tidak boleh memuat:

a.ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan

b.ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 16

(1)Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

a.telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama

Perseroan lain;

b.bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c.sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga

internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

d.tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud

dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

e.terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak

membentuk kata; atau

f.mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

(2)Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

(3)Dalam hal Perseroan Terbu ka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 17

(1)Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah

negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2)Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat

Perseroan.

Pasal 18

Perseroan harus mempunyai m aksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Paragraf 2

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19

(1)Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

(2)Acara mengenai perubah an anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan

RUPS.

Pasal 20

(1)Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan,

kecuali dengan pesetujuan kurator.

(2)Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan

persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 21

(1)Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

a.nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.besarnya modal dasar;

e.pengurangan modal

f.ditempatkan dan disetor; dan/atau

g.status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3)Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan

kepada Menteri.

(4)Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau

dinyatakan dalam akta notaris dal am bahasa Indonesia.

(5)Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat

notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

(6)Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas

waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7)Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(8)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi

pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

(9)Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Pasal 22

(1)Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu

berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.

(2)Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebag aimana

dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.

Pasal 23

(1)Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku

sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

(2)Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku

sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal undang-

undang ini menentukan lain.

Pasal 24

(1)Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai

Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib m engubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut. (2)Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan

pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 25

(1)Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan

Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:

a.efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar

modal bagi Perseroan Publik; atau

b.dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran

kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2)Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Pasal 26

Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau P engambilalihan berlaku sejak tanggal:

a.persetujuan Menteri;

b.kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau

c.pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang

ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan.

Pasal 27

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:

a.bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;

b.isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban

umum, dan/atau kesusilaan; atau

c.terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

Bagian Ketiga

Daftar

Perseroan dan Pengumuman

Paragraf 1

Daftar Perseroan

Pasal 29

(1)Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.

(2)Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang

(3)Perseroan yang meliputi:

a.nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu

pendirian, dan permodalan;

b.alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

c.nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan menteri mengenai pengesahan badan

hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

d.nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);

e.nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan

pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);

f.nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan

anggaran dasar;

g.nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan

Komisaris Perseroan;

h.nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan

i.berakhirnya status badan hukum Perseroan;

j.neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

(4)Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan

pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:

a.Keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas

perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;

b.Penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan

persetujuan; atau

c.Penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan

anggaran dasar.

(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat

pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(6)Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.

(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan peraturan menteri.

Paragraf 2

Pengumuman

Pasal 30

(1)Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

a.akta pendirian Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (4);

b.akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri sebag aimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

c.akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

(2)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu

paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

MODAL DAN SAHAM

Bagian Kesatu

Modal

Pasal 31

(1)Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan

perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.

Pasal 32

(1)Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2)Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum

modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 33

(1)Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam

(2)Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan

dengan bukti penyetoran yang sah.

(3)Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang

ditempatkan harus disetor penuh.

Pasal 34

(1)Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk

lainnya.

(2)Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana d imaksud

pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

(3)Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dal am 1 (satu) Surat

Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Pasal 35

(1)Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak

dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.

(2)Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi

dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a.Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak

berwujud yang dapat dinilai dengan uang;

b.pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas

utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau

c.Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah

menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.

(3)Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan

ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 36

(1)Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh

Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

(2)Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku

terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.

(3)Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam

jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak di larang memiliki saham dalam Perseroan.

(4)Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan efek,

berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bagian Kedua

Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan

Pasal 37

(1)Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a.pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan

menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan

b.jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham

atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak

melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2)Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan

dengan ayat (1) batal karena hukum.

(3)Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang

saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh

dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 38

(1)Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau

pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2)Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila

dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 39

(1)RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui

pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2)Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat di perpanjang

untuk jangka waktu yang sama.

(3)Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik

kembali oleh RUPS.

Pasal 40

(1)Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah

atau hibah wasi at, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Bagian Ketiga

Penambahan Modal

Pasal 41

(1)Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.

(2)RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui

pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.

(3)Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik

kembali oleh RUPS.

Pasal 42

(1)Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan

memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal

dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

(3)Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat wajib diberitahukan kepada Menteri

Pasal 43

(1)Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan

kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

(2)Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang

klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.

(3)Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:

a.ditujukan kepada karyawan Perseroan;

b.ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi

saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau

c.dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh

RUPS.

(4)Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak

untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

Bagian Keempat

Pengurangan Modal

Pasal 44

(1)Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan

memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Pasal 45

(1)Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.

(2)Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.

(3)Dalam hal Perseroan:

a.menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam

jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima;

atau

b.tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak

tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Pasal 46

(1)Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat

persetujuan Menteri.

(2)Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:

a.tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (1);

b.telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau

c.gugatan k reditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap.

Pasal 47

(1)Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara

penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.

(2)Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham

yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.

(3)Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang

terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.

(4)Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan

semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.

(5)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang

pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

Bagian Kelima

Saham

Pasal 48

(1)Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

(2)Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan

memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah

ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 49

(1)Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.

(2)Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya

pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 50

(1)Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat

sekurang-kurangnya:

a.nama dan alamat pemegang saham;

b.jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan

klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;

c.jumlah yang disetor atas setiap saham;

d.nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai

atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;

e.keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (2).

(2)Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib

mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

(3)Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.

(4)Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.

(5)Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.

Pasal 51

Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Pasal 52

(1)Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a.menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b.menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c.menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar

pemegang saham atas nama pemiliknya.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi

klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.

(4)Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

(5)Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham

tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Pasal 53

(1)Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.

(2)Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.

(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah

satu di antaranya sebagai saham biasa.

(4)Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

a.saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

b.saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan

Komisaris;

c.saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi

saham lain;

d.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu

dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;

e.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari

pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Pasal 54

(1)Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.

(2)Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali

pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandi s

berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Pasal 55

Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1)Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindah an hak.

(2)Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan

secara tertulis kepada Perseroan.

(3)Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak

Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

(4)Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri

menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

(5)Ketentuan mengenai tata c ara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar

modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 57

(1)Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a.keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi

tertentu atau pemegang saham lainnya;

b.keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau

c.keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak

atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Pasal 58

(1)Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih

dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.

(2)Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.

Pasal 59

(1)Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ

Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama

90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan

persetujuan pemindahan hak tersebut.

(2)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ

Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

(3)Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak

harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Pasal 60

(1)Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

52 kepada pemiliknya.

(2)Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain

dalam anggaran dasar.

(3)Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.

(4)Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada

pemegang saham.

Pasal 61

(1)Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan

negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

(2)Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah

hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Pasal 62

(1)Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan

harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

a.perubahan anggaran dasar;

b.pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari50%

(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau

c.penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

(3)Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi

batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

BAB IV

RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN

PENGGUNAAN LABA

Bagian Kesatu

Rencana Kerja

Pasal 63

(1)Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

(2)Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan

Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.

Pasal 64

(1)Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris

atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2)Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(3)Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS,

rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.

Pasal 65

(1)Dalam hal Direksi tidak menyam paikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.

(2)Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum

memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Laporan Tahunan

Pasal 66

(1)Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan

Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

(2)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:

https://www.doczj.com/doc/5c12008219.html,poran keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang

baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

https://www.doczj.com/doc/5c12008219.html,poran mengenai kegiatan Perseroan;

https://www.doczj.com/doc/5c12008219.html,poran pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

d.rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha

Perseroan;

https://www.doczj.com/doc/5c12008219.html,poran mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris

selama tahun buku yang baru lampau;

f.nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

g.gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi

anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

(3)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar

akuntansi keuangan.

(4)Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku y ang bersangkutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua

anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.

(2)Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

(3)Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui i si laporan tahunan.

Pasal 68

(1)Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit

apabila:

a.kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b.Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c.Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d.Perseroan merupakan persero;

e.Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling

sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f.diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2)Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan

tidak disahkan oleh RUPS.

(3)Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

(4)Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar.

(5)Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud p ada ayat (4) dilakukan

paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS.

(6)Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan

dengan peraturan pemerintah.

Pasal 69

(1)Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas

(2)Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3)Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,

anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(4)Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Bagian Ketiga

Penggunaan Laba

Pasal 70

(1)Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih seti ap tahun buku untuk

cadangan.

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila

Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3)Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan

mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

(4)Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71

(1)Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2)Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan

mempunyai saldo laba yang positif.

Pasal 72

(1)Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir

sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

(2)Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila

jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

(3)Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu

atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

(4)Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh

persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).

(5)Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen

interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. (6)Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian

Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 73

(1)Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan

untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

(2)RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.

BAB V

TANGGUNG JAWAB

SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Pasal 74

(1)Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber

daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2)Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3)Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan

peraturan pemerintah.

BAB VI

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 75

(1)RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris,

dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2)Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan

dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

(3)RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua

pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.

(4)Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

Pasal 76

(1)RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan

kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2)RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham

Perseroan dicatatkan.

(3)Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah

negara Republik Indonesia.

(4)Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang

saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)RUPS sebagaimana dimaksud pada ay at (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan

tersebut disetujui dengan suara bulat.

Pasal 77

(1)Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga

dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media el ektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

(2)Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana

diatur dalam undang-undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

(3)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta

RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah

Pasal 78

(1)RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

(2)RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah

tahun buku berakhir.

(3)Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).

(4)RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan

Perseroan.

Pasal 79

(1)Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)

dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.

(2)Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas

permintaan:

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu

persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau

b.Dewan Komisaris.

(3)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat

Tercatat disertai alasannya.

(4)Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham

tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.

(5)Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima

belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(6)Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(5):

a.Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b.Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b.

(7)Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(8)RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

(9)RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(10)Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan undang-undang ini

sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.

Pasal 80

(1)Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

(2)Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau

Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

(3)Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga

ketentuan mengenai:

英国公司法

英国公司法(Company Law)第一章注册公司的法律特征 Company Law: Fundamental Principles, (2nd ed.) Stephen Griffin LLB, PITMAN Publishing, 1996 THE LEGAL CHARACTERISTICS OF A REGISTERED COMPANY 本章主要讲述了注册公司的基本法律特征及其发展的历史。 公司在一定意义上可以被看作是一个虚构的实体,它只不过是其管理者和员工按照团体模式经营的一种方式或手段。依照大陆法系的分类,这种观点似乎可以被看作是法人拟制说。但是在法律上,按照公司法的规定注册的公司,这种虚构的本质在这种程度上被忽视了,从公司成立之日起,它就是一个公司实体。正因为如此,注册公司是一个独立的法律主体,它像一个自然人那样享有权利和承担义务。这是公司的第一个重要的特征。 除此之外,大量的公司都具有有限责任的特点。公司的有限责任分为股份的有限和保证的有限。(除有特别说明,本书将主要讲股份的有限。)有限责任是指公司股东一旦(以股票的名义价值)完全出资认购了所持有的股份,他就不再对公司的债务承担任何责任。公司的成立导致了公司和其股东地位的分离。因此,公司的存在不再依赖于其成员的存在于否。成立这样一个公司最大的好处是股东的有限责任,但最大的缺点是商业隐私的缺失。与合伙不同,注册公司必须满足许多关于披露信息的要求。 公司的概念产生于19世纪中期,但在此之前,就已存在现代公司的前身。首先产生的是特许公司。从17世纪起,随着世界船舶贸易的发展,特许的股份公司产生了。股份公司是一个通过王室特许产生的,有着复杂形式的合伙企业。特许状通常授予其在特定贸易中的垄断权。这种公司虽然也具有独立的法律身份,但是除非特许状有特殊规定,这种企业的成员没有任何形式的有限责任。随着股份公司的发展,股票交易也日益增多。到18世纪前期,股票成为一些公司投机的手段。大量公司都是通过购买其他已消亡的公司的特许状成立的。许多有欺诈目的的公司被起诉,议会也开始试图控制公司形式的滥用。 随着公司作为商业媒介的衰落,19世纪兴起了大量依据议会的个体法产生的非公司企业。这些企业的成员以股份公司成员的方式向企业投资,并对其享有股份。但是企业的资本和财产不是由企业作为一个独立的法律实体持有的,而是由托管人持有的,他可以为企业的利益起诉或应诉。因此,非公司企业的成员不享有有限责任,其自由转让股份的权利也是有疑问的。1844年的股份公司法对股份公司做出严格的规定,并没有赋予公司有限责任。因为那时有限责任被视为小资产企业运用公司形式损害债权人和公众投资者的手段。 尽管对小企业有限责任的授予有严格的限制,1855年公布的有限责任法还是对一定条件的企业允许其享有有限责任。有限责任的产生,鼓励了公司的产生和成长,这对国家经济是极为重要的。

印尼语日用会话用语

a日常会话用语 1、数(angka,bilangan) I、生词(KATA-KATA BARU) 一(satu) 二(dua) 三(tiga) 四(empat) 五(lima) 六(enam) 七(tujuh) 八(delapan) 九(sembilan) 十(sepuluh) 零(nol) 百(ratusan) 千(ribuan) 万(puluhan) 盾(rupiah) 角(ketip,tanduk) 仙(sen,dewa) 加(tambah) 减(dikurangi) 乘(kali) 除(bagi) 多(banyak) 少(sedikit) 生(lahir,hidup) 词(perkataah) 等(tunggu) 等于(sama dengan) 第(ke) 第一(ke I) 多少(berapa) 多数(kebanyaakan) 汉字(huruf han) 会话(percakapan) 写法(cara menulis) 11(sebelas) 12(dua belas) 13(tiga belas) 14(empat belas) 15(lima belas) 16(enam belas) 17(tujuh belas) 18(delapan belas) 19(sembilan belas) 20(dua puluh) 21(dua puluh satu) 31(tiga puluh satu) 41(empat puluh satu) 51(lima puluh satu) 61(enam pulu satu) 71(tujuh puluh satu) 81(delapan puluh satu) 91(sembilan puluh satu) 一百盾(seratus rupiah)一百零一(seratus satu rupiah) II、会话(percakapan) A、Tiga ratus ditambah empat ratus sama dengan berapa? 三百加四百等于多少? B、S ama dengan tujuh ratu. 等于七百。 C、D ua ribu dikurangi dua ribu sama dengan berapa? 二千减二千等于多少? D、Sama dengan nol. 等于0。 E、Sepuluh ribu dikali sepuluh sama dengan berapa? 一万乘一十等于多少? F、Sama dengan seratus ribu. 等于一十万。 G、Sepuluh juta dibagi dua sama dengan berapa? 一千万除二等于多少/ H、Sama dengan lima juta. 等于五百万。 2、是(ya,adalah) 这(ini) 这是(ini adalah) 那(itu) 那是(itu adalah) 不(tidak) 不是(bukan) 门(pintu) 桌子(meja) 窗(jendela) 椅子(kursi) 凳(bangku) 凳子(bangku) 钢(baja) 钢笔(pulpen,pena) 铅(timah hitam) 铅笔(pensil)

印尼公司法中文版

印度尼西亚共和国法律 2007年第40号 关于 有限责任公司 全能上帝的恩赐 印度尼西亚共和国总统 考虑到: a.在创造繁荣社区的背景下,国民经济需要强有力的经济实体的支撑,其实现 基于社区、公平效率、可持续性、环保意识、独立、保障平衡发展和国家经济实体等经济民主的原则; b.在促进国家经济发展的背景下,在即将到来的全球化时代下,面对世界经济 的发展与科学和技术进步,同时为商业世界提供一个强有力的基础,需要制定一项法律规范有限责任公司,以保证良好的商业氛围的实现; c.有限责任公司作为国家经济发展的支柱之一,需要赋予其法律基础以促进基 于家庭精神原则的共同努力组成的国家发展; d.关于有限责任公司的1995年第1号法律被认为已经不再符合法律的发展和 社会的需要,因此其需要被一部新的法律所取代; e.基于上述的所提及a项、b项、c项、d项的考虑,需要制定一部规范有限责 任公司的法律。 考虑到: 1945年印度尼西亚宪法第5条(1)项,第20条以及第33条的规定 以下各方已一致通过: 众议院 以及

印度尼西亚共和国总统 已经决议 以确定: 关于有限责任公司的法律 第一章总则 第1条 在本法中,如下的术语具有下列的含义: 1.有限责任公司,以下简称公司,指的是一个由资金的集合构成,基于一项协 议建立法人实体,以开展商业活动,其公司的法定资本划分为股份,并且满足本法及其实施细则的规定。 2.公司机构指股东大会,董事会以及监事会。 3.社会与环境责任指公司参与可持续经济发展所承担的义务,以提高生活和环 境的质量,其对公司本身、当地社区和社会也是有价值的。 4.股东大会,以下简称GMS,指的是享有未赋予给董事会和监事会权力的公 司机构,收到本法及章程的规定的限制。 5.董事会指,依据公司的目的和目标,具有为了公司的利益而管理公司的权力 和全面责任的公司机构,按照公司章程的规定,其能在法庭内外代表公司。 6.监事会和从事一般和/或特殊的监管责任的公司机构,按照公司章程,也向董 事会提供建议。 7.发行人指,依据资本市场领域的规定和法律,上市公司或者公开发行股份的 公司。 8.上市公司指,依据资本市场领域的规定和法律,符合股份数额和实缴资金数 额的数额标准的公司。 9.并购指一个或者多个公司为了并购其他现有的公司而采取的法律行动,通过 法律的运作,会导致被并购公司的资产和负债转移至存续公司,而被并购公司的法人实体的状态消失。

英国公司法改革

ECONOMIC HERALD Jan-Feb.2005  73 有限责任公司是英国最具独创性的发明。英国公司法的产生可以追溯到19世纪。1844年,英国颁布《合作股份公司法》,这是世界上第一部认可公司独立法人地位的公司法。1855年的《有限责任法》和1856年经修改的《合作股份公司法》奠定了现代公司法的基础,在根本上确立了有限责任和公司独立人格的关键原则。从此企业家能够开发有风险的产业,投资人能够聚集各种资源,金融家能够投资于缺乏资金的发明人等等。同时,人们也逐渐认识到有限责任公司本身所赋于的有限责任和独立人格的特性已被董事会成员或公司的执行官 滥用,由此,针对公司创设和运作规则等方面的法律应运而生。但是这些法律的目的主要是为在市场上吸收更多的资本金并设法营造和鼓励更多经济活动。 19世纪和20世纪,英国公司法历 经多次修改,每一次修改都是在高层次上将当时的需求纳入立法中。1972年英国加入了欧洲经济共同体,因此立法不得不融合和执行欧共体的相应法律规则。这些变化最终在1985年的公司法中得到整合和反映,在此基础上,1989年颁布的公司法作了进一步 的修改,核心内容基本未变。 自十九世纪以来,在英国公司法的发展过程中积淀了太多法令和案例。随着社会环境的发展和变化,英国公司法相应作了不断的调整,重新评估并减轻法规的束缚,从而达到 整个公司法就像一座精妙的建筑,而立法者就是设计师,他们应该懂得如何设计这一建筑的结构和服务功能。不同的法规就好比建筑中不同的功能材料,必须给以完美的整合;过多的材料配置会使建筑本身出问题。这一理念贯穿于英国公司法改革的全过程中。 英国公司法改革 文 / 徐克 金融与法

印尼各30个省和3个特区中英文对照

苏门答腊Sumatera 亚齐达鲁萨兰特区 Nanggroe Aceh Darussalam 班达亚齐 Banda Aceh 北苏门答腊省 Sumatera Utara 棉兰 Medan 西苏门答腊省 Sumatera Barat 巴东 Padang 廖内省 Riau 北干巴鲁 Pekanbaru 占碑省 Jambi 占碑 Jambi 南苏门答腊省 Sumatera Selatan 巨港 Palembang 明古鲁省 Bengkulu 明古鲁 Bengkulu 楠榜省 Lampung 班达楠榜 Bandar Lampung 邦加-勿里洞群岛省 Kepulauan Bangka Belitung 邦加槟港 Pangkalpinang 廖内群岛省 Kepulauan Riau 丹戎槟榔 Tanjungpinang 2002年9月24日成为印尼第31个省 爪哇Jawa 大雅加达首都特区 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 雅加达 Jakarta 西爪哇省 Jawa Barat 万隆 中爪哇省 Jawa Tengah 三宝垄 Semarang 日惹特区 Daerah Istimewa Yogyakarta 日惹 Yogyakarta 东爪哇省 Jawa Timur 泗水 Surabaya 万丹省 Banten 西冷 Serang(暂时) 小巽他 Sunda Kecil 巴厘省 Bali 登巴萨 Denpasar 西努沙登加拉省 Nusa Tenggara Barat 马塔兰 Mataram 东努沙登加拉省 Nusa Tenggara Timur 古邦 Kupang 加里曼丹 Kalimantan 西加里曼丹省 Kalimantan Barat 坤甸 Pontianak 中加里曼丹省 Kalimantan Tengah 帕朗卡拉亚 Palangkaraya 南加里曼丹省 Kalimantan Selatan 马辰 Banjarmasin 东加里曼丹省 Kalimantan Timur 三马林达 Samarinda 苏拉威西 Sulawesi 北苏拉威西省 Sulawesi Utara 万鸦老 Menado 中苏拉威西省 Sulawesi Tengah 帕卢 Palu 南苏拉威西省 Sulawesi Selatan 望加锡 Makasar 东南苏拉威西省 Sulawesi Tenggara 肯达里 Kendari 哥伦打洛省 Gorontalo 哥伦打洛 Gorontalo 西苏拉威西省 Sulawesi Barat 马鲁古和巴布亚 Maluku &.Papua 马鲁古省 Maluku 安汶 Ambon 1999年马鲁古省分为南北两省

劳动法中英文对照版

劳动法中英文对照版 劳动法中英文对照版劳动合同法(中英文对照版) 中华人民共和国劳劳合同法Labor Contract Law of the People’s Republic of ...适用本法。国家机劳、事业单位、社会团体和与其建立劳劳劳系的劳劳... 劳动合同法中英文对照版 劳动合同法中英文对照版Order of the President of the People’s Republic of China 中华人民共和国主席令(第六十五号) 第六十五号) (No. 65) The Labor ... 中华人民共和国劳动合同法(2008年版)(中英文对照版) 中华人民共和国劳动合同法(2008年版)(中英文对照版) - 中华人民共和国劳动合同法主席令第六十五号《中华人民共和Labour Contract Law of the People... 《中华人民共和国劳动法》中英文对照 《中华人民共和国劳动法》中英文对照- Labor Law of the People's Republic of China The Labor Law of the People's Rep...

劳动合同法(中英文版) 确劳动合同双方权益,构建和发Article 2 This Law shall apply to the ...的劳动者,订立依照本法执行。Article 3 The principle of lawfulness, ... 埃塞俄比亚《劳动法》中英对照 埃塞俄比亚《劳动法》中英对照- OF THE FEDERAL DEMOCRATIC REPUBLIC OF ETHIOPIA 埃塞俄比亚联邦民主共和国12th Year NO. 30 ADD... 中英文对照劳动合同法 中英文对照劳动合同法- 2008 新劳动合同法英文版全文( LAW OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON EMPLOYMENT CON... 劳动合同中英对照 劳动合同中英对照- 劳动合同年月日甲方(用人单位) : 名称: 法定代表人: 乙方(员工) : 姓名: 性别: 出生年月: 身份证号码: 户籍所在地: 联系方式: ... 2013年杂志订阅目录 中英文对照版) 《台声》《中国劳动法规与社会保障大全》

英国公司法

英国公司法(Company Law)第十章有限责任公司股份的法律性质和特征 -------------------------------------------------------------------------------- 作者:明月孤岑文章来源:竹月斋发表于2006年10月21日 Company Law: Fundamental Principles, (2nd ed.)Stephen Griffin LLB, PITMAN Publishing, 1996 THE LEGAL NATURE AND CHARACTERISTICS OF HOLDING SHARES IN A LIMITED COMPANY 本章的目的是探讨不同种类的有限公司股份的法律特征,以及法院和国务大臣对股份所有权所施加的限制。 股票代表股东在公司的权益,这种权益以一定数量的金钱来衡量。它首先包括义务,其次包括权利,但是也包括所有股东缔结的一系列双向契约。股票的名义价值或票面价值(the nominal value)是指股东从公司购买股票所支付的最低价。如果公司以高于票面价值的价格卖出股票,则实际价格和票面价格的差额被称为“股票溢价”(share premium),并应记载于股票溢价帐户上。 公司成员,正如我们在前面经常看到的,与股东不是一个相同的概念。在以下几种情况下,一个人可以成为公司的成员: 1、公司成立时,在公司的备忘录上签署; 2、向公司成功地申请购买股票; 3、向公司现有的股东购买股票; 4、因公司成员的死亡或破产而继受股票。 尽管在大多数情况下,“成员”和“股东”是可以相互转换的两个名称,但有时,公司成员不是股东,而股东也可以不是成员。例如,保证有限责任公司有成员,但没有股东。 CA1985规定,公司应当对其成员的名称、地址以及其持股程度做记录。如果成员记录中的一些重要细节有错误时,法律规定可以修改。 股票的发行(issue)或配售(allot)通常是公司董事会决议的结果,而董事会必须有发行股票的权力。发行股票的权力最长可持续5年,当然在公司愿意的情况下,可以通过会员大会续期。如果董事故意违反或允许或授权其他人违反CA1985,s 80,则会被罚款。但是,股票的购买者的利益会受到保护,并取得有效的所有权(good title)。代理人可以以自己的名义为他人利益持有公司的股票。但是公司的股票所有人可能会利用代理人的名义为不正当目的持有股票,因此公司法对此有限制性规定。

日常印尼语词汇汇总

日常印尼语词汇汇总

————————————————————————————————作者:————————————————————————————————日期:

日常印尼语词汇总结 中文印尼语英文身体Badan Body 头Kepala Head 头发Rambut Hair 额头Dahi Forehead 太阳穴Pelipis Temple 脸Wajah Face 脸颊Pipi Cheek 眉毛Alis Eyebrow 眼睛Mata Eye 嘴巴Mulut Mouth 嘴唇Bibir Lips 牙齿Gigi Tooth 舌头Lidah Tongue 鼻子Hidung Nose 耳朵Telinga/kuping Ear 下巴Dagu Chin 胡子(下巴上) Jenggot Beard 胡子(上嘴唇) Kumis 络腮胡Cambang 脖子Leher Neck 胸部Dada Chest 肚子Perut Stomach 肚脐眼Pusat 腰部Pinggang Waist 大腿Paha Thigh 小腿Betis Calf 膝盖Lutut Knee 脚Kaki Foot 脚趾Jari kaki Toes 脚跟Tumit Heel 脚板Telapak kaki Sole 屁股Pantat Buttocks 后背Punggung Back 肩膀Bahu Shoulder 腋窝Ketiak Armpit 手臂Lengan Arm

手Tangan Hand 手肘Siku Elbow 手指Jari Finger 拇指Ibu jari Thumb 食指Jari telunjuk forefinger 中指Jari tengah middle finger 无名指Jari manis Ring finger 小指头Jari kelingking Little finger 手掌Telapak tangan Palm 指甲Kuku Nail 家人Keluarga household 父母orangtua Patent 爸爸Ayah Father 妈妈Ibu Mother 爷爷Kakek Grandfather 奶奶Nenek Grandmother 孙子Cucu laki-laki Grandson 孙女Cucu perempuan Granddaughter 哥哥Kakak laki-laki Brother 姐姐Kakak perempuan Sister 弟弟Adik laki-laki 妹妹Adik perempuan 叔叔Paman Uncle 阿姨Tante Aunt 表哥/表弟Saudara laki-laki 表姐/表妹Saudara perempuan 侄子Keponakan laki-laki Nephew 侄女Keponakan perempuan Niece 丈夫Suami Husband 妻子Istri Wife 孩子Anak Child 婴儿Bayi Baby 儿子Anak laki-laki Son 女儿Anak perempuan Daughter 年Tahun Year 日Hari Day 假期Hari libur Holiday 月Bulan Month

印尼劳动法关于工资工时和福利的规定

印尼劳动法关于工资工时和福利的规定2010 工作时间 条款77 (一) 所有企业必须遵守关于工作时间的规定。 (二) 关于工作时间的规定1)应该遵守如下规定a)每天工作7个小时,每周工作40 个小时,每周工作6天;b)每天工作8个小时,每周工作40个小时,每周工作5天。 (三) 关于工作时间的规定2)不适用于某些部门或者某些类型的工作。 (四) 关于某些商业部门或某些类型工作的工作时间的规定:必须根据相关部门的决议。 条款78 (一) 要求工人在条款77(二)规定的工作时间之外加班的企业必须满足以下要求: a) 工人自愿加班。 b) 每个工人每天加班时间不得超过3个小时,每周加班时间不得超过14个小时。 (二)企业要求工人加班的必须支付加班工资。 (三)关于加班的规定b点不适用于某些部门或者某些类型的工作。 (四)关于加班和加班工资必须由相关部门决定并详细说明。 条款79 (一)企业有责任允许工人休息和请假。 (二)休息和请假时间应该包括:a)连续工作4个小时可以休息不少于半小时,并且休息时间不计入工作时间。b)一个星期工作6天后,休息时间不少于1天或者一个星期工作5天后休息时间不少于2天。c)如果工人连续工作12个月则年休假不少于12 个工作日;d)长假不少于2个月,连续6年在同一家企业工作的工人如果连续连年都没有休假,则可以在第7年和第8年各休息一个月的长假。此规定适用于每6年工作期。 (三)关于休息和请假的规定必须由劳动合同,企业管理条例和集体劳动合同来决定并且详细说明。 (四)关于长假的规定只适用于在某些企业工作的工人。 (五)(四)中提到的某些企业由相关部门决定并详细说明。 条款80 企业有责任向员工提供足够的机会进行宗教信仰需要的祈祷和祷告。 条款81

印尼劳动法

1.印尼只允许引进外籍专业人员,不允许引进外国普通劳务。在保证优先 录用本国专业人员的前提下,允许外籍专业人员依法获得工作许可进入 印尼。受聘人员可以申请居留签证和工作准证。 印尼负责外国人工作许可管理的是移民局,外国人必须向印尼大使馆申请工作签证,通过雇主办理劳工部工作准证,并在抵达印尼后规定时间内办理临时居留等手续。 手续:受聘的外籍专业人员到达印尼前必须履行下列手续:印尼公司聘用的外籍专业人员向印尼政府主管技术部门提出申请;取得劳工部批准;到移民厅申请签证。 申请:外国合资公司聘用的外籍人员须向印尼投资协调委员会提出申请,内容为:(1)雇主的姓名和在印尼的地址;(2)聘用人员的姓名和地址;(3)简述拟聘用人员就任的职位、聘用期限、工资及其他福利待遇;(4)雇主拟议或执行中的培训印尼人未来胜任该职位的计划;(5)有关部门的介绍信。 2.凡在印尼工作的外籍人士每月需缴100美元作为职业训练基金。(外 企的外籍人员仅限于管理人员和当地不能提供的技术人员,要求外企必 须雇佣一定数量的当地人员并对当地雇员进行培训,为此,外企须按外 籍人员数量,每一位每个月交纳100美元作为当地人员培训费。)印尼 《商业机构法令》第三章第5条规定,批发商在雇佣员工时,最多可雇佣10个外 籍员工作为专家或管理人员,且每雇佣一个外籍员工须至少雇佣3个印尼籍员工。 外籍雇员必须是大学毕业或具有同等学力,且必须在其即将服务的领域有3年以 上的工作经验。该章第7条还规定,零售商最多只能雇3个外籍员工,且须受上 述同样的限制。

(2)、劳动法主要规定: 1、离职金:9个月工资; 2、工作时限:每周40小时;a)每天工作7个小时,每周工作40个小时,每周工作6天;b)每天工作8个小时,每周工作40个小时,每周工作5天。b) 每个工人每天加班时间不得超过3个小时,每周加班时间不得超过14个小时。 3、童工:准许雇用童工工作,每日以3小时为限。 4、临时工:合同临时工以3年为限; 5、休假:连续雇佣工作满6年的劳工可享受2个月的特别休假(但服务满第7年及第8年时,开始享受每年休假1个月,但在此2年期间不得享受原有每年12天的年假。另,特别休假期间只能支领半薪)。 6、2009年印尼最低工资标准每月118美元,可随物价等因素的变化进行调整。

BVI-公司法-中文版

BVI-公司法-中文版

英属维尔京群岛(BVI)公司法1984年(修订版) 目录 第一部分简称和注释 第一条简称 第二条注释 第二部分公司的设立 第三条成立 第四条成立的限制 第五条国际公司的要求 第六条不符合第五条规定要求的后果 第七条个人责任 第八条营业目的 第九条权限 第十条公司行为的合法性 第十一条公司名称 第十二条公司组织大纲 第十三条公司章程 第十四条登记 第十五条公司注册证书 第十六条公司组织大纲和公司章程的修改 第十七条为社员准备的公司组织大纲和公司章程的副本第三部分资本和股利第十七条A 分派股票的权限 第十八条股票对价的完全支付 第十九条股票对价的种类 第十九条A 股票的没收 第二十条股票对价的金额 第二十一条零头股票 第二十一条A 以几种货币表示的授权资本 第二十二条股本和盈余额帐户 第二十三条股票的盈余 第二十四条授权资本的增加或减少 第二十五条分割和合并 第二十六条股票的特征 第二十七条股票证书 第二十八条股票登记册 第二十九条股票登记册的修正 第三十条记名股票的转让 第三十一条不记名股票的转让 第三十二条没收股票 第三十三条取得公司自身的股票 第三十四条法律资格欠缺的库存股票 第三十五条资本的增加或减少 第三十六条股利 第三十七条资产的增值

第三十七条A 股票的抵押 第四部分注册办公室和代理人 第三十八条注册办公室 第三十九条注册代理人 第四十条本条已废除 第四十条A 注册代理人登记册 第四十一条违反第三十八条和第三十九条应处的罚款第五部分董事、高级职员、代理人和清算人 第四十二条董事的管理 第四十三条董事的选举、任期和免职 第四十三条A 非强制性的董事登记册 第四十四条董事的数量 第四十五条董事的权力 第四十六条董事的报酬 第四十七条董事会 第四十八条董事会议 第四十九条董事会议的通知 第五十条董事会议的法定人数 第五十一条董事的同意 第五十二条董事的代表人 第五十三条高级职员和代理人 第五十四条谨慎的标准 第五十五条对记录和汇报的信任 第五十六条利益的冲突 第五十七条免于受罚 第五十八条董事责任险保险 第六部分对社员和债权人的保护 第五十九条社员会议 第六十条社员会议的通知 第六十一条社员会议的法定人数 第六十二条社员的投票 第六十二条A 表决信托 第六十三条社员的同意 第六十四条给社员的通知的送达 第六十五条给公司的传票等的送达 第六十六条帐簿、记录和公章 第六十七条检查帐簿和记录 第六十八条普通合同 第六十九条公司成立前订立的合同 第七十条支付或转让合同 第七十一条A 非强制性的抵押登记 第七十一条本票和汇票 第七十二条代理人的权限 第七十三条证明或认证

英国公司名后缀一般ltd或者limited都可以

英国公司名后缀一般ltd或者limited都可以,那么注册英国公司名称有哪些要求呢?英国公司名称有一些禁用词,一般是和国家政府有关的,除此之外没有太多严格规定。 很多内地企业或是投资人士注册英国公司,英国公司名称可以用中文名称注册吗?一般来说注册英国公司,公司名称都是需要英语的,至少都需要中文名称的拼音。在中国直接注册,是可以用中文名称的,如果是有了英国公司再来注册中国公司,那么这个英国公司也需要中文名称。 如何办理英国公司注册,注册英国公司名称有哪些要求,各个国家的公司后缀名汇总 如何办理英国公司注册? 问:如何办理英国公司注册,需要哪些手续?和在国内注册公司相同吗? 答:和国内注册公司应该还是不同的。 注册英国公司基本要求: 1. 公司名后缀必须为 LTD、LLP或者 PLC,既有限责任公司,有限合伙公司或者公开股份有限公司。不能出现“信托公司”、“银行”、“皇家”,“国际”、“国家”等敏感字眼。 2. 英国公司注册资本十分自由,建议您的注册资本为 1000 英镑,高于这一限额将需缴纳印花税。注册资金无需验资; 3. 英国公司董事/股东:一个或多个,可以使法人实体或者任何自然人。需年满16周岁,国籍不限; 4. 英国当地注册公司地址。 注册英国公司办理程序: 1. 提供公司的英文名称,名称不能有中文; 2. 签署注册英国公司委托协议书,填交“英国公司注册情况登记表”,并提供所有股东(年满16周岁以上)身份证或是护照复印件; 3. 支付服务费用(其中包含代缴政府费用、文件资料费、印章费、律师费、代理服务费); 4. 48小时内(限工作日)内注册成功,公司信息可在英国公司注册署官方网站查询。相关文件,如企业证书、股权证书、公章、组织大纲及组织细则将在7个工作日内交由您的手中。 注册英国公司名称有哪些要求? 注册英国公司是现在很多人的选择,英国是世界上的贸易大国,同时英国经济发达、具有很大的潜在市场,所以注册英国公司是当下的最好的选择。注册英国公司优势在这里就不再一一举例了。 英国政府对注册公司名的要求很少,一般其明确指出要避免使用的是:

喀麦隆劳动法(中文)资料

喀麦隆劳动法 第92-007号 1992年8月14日

喀麦隆 劳动法 一九九二年八月十四日第92-007号法律 目录 标题一总则 (3) 标题二行业工会 (3) 标题三劳动合同 (7) 标题四工资 (15) 标题五劳动条件 (19) 标题六劳动安全与保健 (22) 标题七执行机构与方法 (23) 标题八职业机构 (25) 标题九劳动纠纷 (28) 标题十刑事 (33) 标题十一特殊、临时和最终条款 (34)

标题一总则 第1条 1、本法适用于劳动者与雇主双方的劳动关系,及后者与在其学徒之间的劳动关系。 2、对于本法中提及的《劳动者》,无论他的年龄与国籍,只要与法人或个人以报酬的形式产生雇佣关系,都将其定义为劳动者。对于法人或个人,无论是公共机构或是私有机构,都将其定义为《雇主》。在确定员工的资格时,不可将雇主和劳动者的法律身份因素考虑进去。劳动者的定义与雇主或职员的法律身份无关。 3、本法不适用于具有下列身份的人员: ●公职一般身份 ●法官身份 ●军人一般身份 ●国家安全特殊身份 ●监狱行政特殊身份 ●特殊条款涉及的其它行政附属机关 第2条 1、劳动权是每个公民的基本权力。国家必须全力帮助每个公民找到工作,在公民得到工作后,国家应全力对其工作岗位进行维持。 2、工作是每个健康成年公民应享有的国家权力。 3、严禁强制工作。 4、强制工作指用某种处罚手段威胁某一个个人从事其所不愿从事的工作或服务。 5、然而,对于词组《强制工作》,其不包括: ●a)有关兵役法或规定中所要求的、或纯军事性质工程的工作或服务; ●b)在法律或规定中确定的属于公民义务的公众利益性质的工作或服务; ●c)作为法律判决结果的工作或服务; ●d)在遇到诸如战争、火灾、洪水、流行病、强烈动物流行病和动物、昆虫、有害植物 寄生虫入侵的自然灾害,以及使人民或一部分人民的生活或生存的正常条件陷入危险或可能陷入危险的情况,即不可抗拒情况下要求的工作或服务。 标题二行业工会 第一章行业工会的职能及构成

英文版 印尼所得税税法 - No.17.2000_incometaxlaw

CONSOLIDATION OF LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 7 OF 1983 CONCERNING INCOME TAX AS LASTLY AMENDED BY LAW NUMBER 17 OF 2000 CHAPTER 1 GENERAL PROVISION Article 1 Income tax shall be imposed on any taxable person in respect of income during a taxable year. Elucidation Article 1 This Law regulates income tax imposition on Taxable Persons in relation to income received or accrued in a taxable year. Taxable Person will be subject to tax if that person receives or accrues income. A Taxable Person who derives income is called a Taxpayer under this law. A Taxpayer is taxed on the income received or accrued during a taxable year or a fraction of a taxable year, if the tax obligations commence or end in a taxable year. The term a taxable year under this law means a calendar year. However, a Taxpayer may use an accounting year which is different from the calendar year insofar as the accounting year has the period of 12 (twelve) months. CHAPTER II TAXABLE PERSON Article 2 (1) Taxable person consists of: a. 1) an individual; 2) an undivided inheritance as a unit in lieu of the beneficiaries; b. an entity; c. a permanent establishment. (2) Taxable person comprises of resident and non-resident Taxpayer. (3) The term “resident Taxpayer” means: a. an individual who resides in Indonesia or is present in Indonesia for more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, or an individual who in particular taxable year is present and intends to reside in Indonesia; b. an entity established or domiciled in Indonesia; c. an undivided inheritance as a unit in lieu of the beneficiaries. (4) The term “non-resident tax payer” means: a. an individual who does not reside in Indonesia or is present in Indonesia for not more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, and an entity which is not established or domiciled in Indonesia conducting business or carrying out activities through a permanent establishment; b. an individual who does not reside in Indonesia or is present in Indonesia for not more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, and an entity which is not established or domiciled in Indonesia deriving income from Indonesia other than from conducting business or carrying out activities through a permanent establishment. (5) A permanent establishment shall be an establishment used by an individual who does not reside or is present in Indonesia for not more than 183 (one hundred and eighty-three) days within any 12 (twelve) month period, or by an entity which is not established or domiciled in Indonesia in the form of, among others: a. a place of management; b. a branch; c. a representative office; d. an office; e. a factory; f. a workshop; g. a mining and extraction of natural resources, drilling used for mining exploration; h. a fishery, animal husbandry, farm, plantation or forestry;

英国2006公司法

英国2006公司法 前言 从教材所能引用的最早判例,1612,至今,英国公司法已经发展了三百多年。从 第一部成文法即1844年股份公司法,到这一轮公司法改革之前曾经发挥重要作用的《1985年公司法》,这期间经历数次大的改革或修订。 比较有名的几次,例如引入有限责任公司的《1855年有限责任法》,标志着公司法进入崭新时代的《1856年股份有限公司法》,规定银行业可以采取股份公司形式的1857年和1858年股份银行公司法,引入私人公司、大幅度整合以前法律《1908年公司法》,增加控股公司与子公司之间关系、规定可赎回优先股的《1929年公司法》,强调会计公开的《1948年公司法》,修改公司信息披露方面规定的《1967年公司法》,加强公司信息披露要求的《1976年公司法》,引入欧盟公司法指令的1980和1981年公司法,以及融合了先前法律、其后施行二十多年的《1985年公司法》。 1998年英国又一次迎来了大规模的公司法改革。这次改革的成果是,产生了英 国历史上最长的一部成文法,即《2006年公司法》。一、英国公司法改革进程这一轮公司法改革从1998年开始,到2006年暂告结束。1998年, 1英国政府(贸易工业部)成立公司法审议指导小组(Company Law Review Steering Group),肩负着提出全面修改意见的任务,开始对以前公司法的实施情况进行综合审议。审议分成四个阶段并且在各个阶 1 “贸易工业部”(Department of Trade and Industry)已经改名为“商业/ 企业和管理改革部(Department of Business, Enterprise & Regulatory Reform, BERR)”。 1

实用印尼语大全中文英文印尼文中文读音

1我I S a y a杀鸭2你Y o u K a m u嘎母3她、他s h e、h e D i a抵押4我们W e K i t a/k a m i嘎米5你们Y o u K a l i a n嘎里安6他们T h e y M e r e k a么瑞嘎7早上好G o o d m o r n i n g S e l a m a t P a g i色喇嘛巴k i 8下午好GoodafternoonSelamatSiang色喇嘛餮?br/>SelamatSore色拉嘛说瑞(下午3点后) 9借光E x c u s e m e p e r m i s i b e r米西10晚上好G o o d e v e n i n g S e l a m a t M A L A M色喇嘛马拉m 11请P l e a s e S i l a k a n西拉干12请坐P l e a s e s e t d o w n S i l a k a n D u d u k西拉干土土13请(让人干事)P l e a s e T o l o n g多龙14请分开每人一份餐馆用语T o l o n g D i b a g i多龙第八给15请给我P l e a s e g i v e m e K a s i h嘎西16来C o m e/t o a r r i v e D a t a n g搭当17欢迎w e l c o m e S e l a m a t d a t a n g色拉嘛搭档18再见(对离开的人说)G o o d b y e S e l a m a t J a l a n色拉嘛加兰19再见(对留下的人说)G o o d b y e S e l a m a t T i n g g a l色拉嘛丁嘎(儿)20很好F i n e b a i k巴一克21好G o o d B a g u s巴故事22谢谢T h a n k y o u T e r i m a k a s i h德勒马嘎西

老杜看印尼之十六:被国人忽略的劳工法

老杜看印尼之十六:被国人忽略的劳工法2016-06-16 有人说,下雪的时候,一定要约自己喜欢的人出去,因为走着走着,就一起白了头!可是印尼这地方,最近总下雨,走着走着,脑袋就进水了。还有一些,走着走着,就湿了身。 借用这里一位老板发自内心的感慨:到印尼来投资,费了老牛劲,目标选好了,通往目标的道路也基本搞清楚了,就是路上充满了荆棘,时不时的妖魔鬼怪跳出来,扒你的皮,抽你的筋,吃你的肉,能够伤痕累累地跑到目的地算你命大! 很多事情,也不能全怪印尼人不友好,投资环境不友善,人家也不是求着你来,很多时候还得自身找毛病。在印尼越久,对这一点感触越深。 比如,如何对待印尼本地劳工问题,很多中国老板就没太注意,也不太想搞懂。 印尼有一部很完备的劳动法,也具有很强的执行力。很多时候,员工反而很强势,老板倒成了弱势群体。归根到底,就是有这部劳工法在撑腰。 细节决定成败。一些小事情看起来不起眼,真闹大了就不好收拾啦。感谢神华国华的杨欢女士分享她的经验,也是这家中国著名的电力企业在人力资源管理方面成功的案例。 文章仅就中资企业在印尼常见的劳资关系问题,以问答的形式通俗解释,文字较多,分两期发表吧,说得比较详细,但值得认真仔细看下去。 印尼员工工作时间规定及加班费如何计算? 2003年13号劳工法规定员工工作时间每周不得超过40个小时。朝九晚五的办公室一般没有问题,可以是每周5天每天8小时或者每周6天每天7小时(星期六5个小时)。而针对工程建设、倒班运行等就不太合适,每周不能超过40小时吗?那工期怎么抢?加班费怎么算?如果我是四班三倒的形式,我怎么算每周超没超过40个小时?加班费如何计算?

相关主题
相关文档 最新文档